Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Polsek Dusun Tengah berhasil mengamankan seorang remaja M.R alias A (22) tahun yang diduga terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian berkat laporan orang tua korban dan respon cepat dari kepolisian, Kamis (5/11/2026).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Dusun Tengah.
Korban (15) seorang pelajar, ditemukan oleh orang tuanya dalam kondisi tanpa busana bersama pelaku di dalam kamar rumah tersebut.
Sang orang tua korban, awalnya mencari anaknya yang tidak diketahui tidak berada dirumah dan tidak masuk sekolah.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban serta mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Dusun Tengah.
Kini, pelaku berserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi, dan mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan visum.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan M.R alias A sebagai tersangka dan menahannya di Polsek Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Seqaji, melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana, terlebih yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak.
“Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius Polres Barito Timur. Penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengutamakan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah