JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan serius di tubuh institusi keamanan negara. Bukan semata karena kepala negara disebut menjadi sasaran, tetapi karena perkara ini menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha disebut masuk kelompok sasaran.
Penyidik juga mengusut dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan file hasil intersepsi.
| Unsur | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Tersangka | 3 orang | LSP, ASN, dan EH. |
| Saksi diperiksa | 10 orang | Telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan. |
| Saksi yang masih diperiksa | 1 orang | Berinisial SU. Belum dijelaskan apakah termasuk dalam 10 saksi yang disebut telah diperiksa. |
| Saksi ahli | 3 orang | Telah dimintai keterangan. |
| Telepon seluler | 11 unit | Disita penyidik. |
| iPad | 1 unit | Disita penyidik. |
| Flashdisk | 4 buah | Disita penyidik. |
| Periode dugaan | 2025–2026 | Penyadapan diduga berlangsung tanpa prosedur yang dipersyaratkan. |
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut dugaan penyadapan mulai berlangsung pada Januari 2025, sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.
Keterangan tersebut sejalan dengan paparan Bareskrim yang menyebut periode dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026.
Titik penting pengungkapan terjadi pada Oktober 2026, ketika file hasil penyadapan dalam komputer sistem LIMS diduga diperintahkan untuk dihapus. Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
| Waktu | Peristiwa | Status informasi |
|---|---|---|
| 20 Oktober 2024 | Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI. | Fakta pemerintahan. |
| Januari 2025 | Menurut Yusril, awal dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor komunikasi. | Keterangan pemerintah. |
| 2025–2026 | Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa prosedur penegakan hukum. | Paparan penyidik. |
| Sekitar Oktober 2026 | File hasil penyadapan pada komputer LIMS diduga diperintahkan untuk dihapus. | Paparan penyidik. |
| 30 Oktober 2026 | Petugas yang mengetahui penghapusan membuat laporan polisi. | Tanggal laporan resmi. |
| Sebelum 3 November 2026 | Pemeriksaan saksi dan ahli serta penyitaan perangkat elektronik. | Proses penyidikan. |
| 3 November 2026 | Bareskrim mengumumkan tiga tersangka dan penahanan di Rutan Mabes Polri. | Pengumuman resmi. |
| 4 November 2026 | Yusril menegaskan penetapan tersangka dan penahanan telah mengikuti KUHAP baru. Pemerintah belum menetapkan pengganti definitif Listyo di KSP. | Perkembangan keterangan pemerintah. |
Tiga Jenderal dan Satu Saksi
Tiga nama berada di pusat perkara. Namun, penyidik belum membuka pembagian peran teknis masing-masing tersangka, termasuk siapa yang memerintahkan operasi, siapa yang memasukkan nomor ke sistem, dan siapa yang mengakses hasil intersepsi.
| Nama | Posisi yang diberitakan | Status perkara |
|---|---|---|
| Listyo Sigit Prabowo (LSP) | Mantan Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan | Tersangka dan ditahan. |
| Ahrie Sonta Nasution (ASN) | Kadivkum Polri | Tersangka dan ditahan. |
| Eko Hadi Santoso (EH) | Perwira tinggi Polri, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri | Tersangka dan ditahan. |
| SU | Pejabat tinggi kepolisian yang diperiksa dalam perkara | Saksi. |
| Asep Safrudin | Kabareskrim Polri | Penyampai hasil penyidikan. |
| Asep Edi Suheri | Irwasum Polri | Pengawasan pemeriksaan internal. |
| Yusril Ihza Mahendra | Menko Kumham Imipas | Penyampai keterangan pemerintah. |
| Suyudi Ario Seto | Kapolri | Pihak yang disebut melaporkan perkara kepada Presiden. |
Status SU perlu diperhatikan. Penyidik baru mengumumkan inisialnya sebagai saksi. Identitas lengkap dan peran yang bersangkutan dalam pengelolaan sistem belum dijelaskan secara resmi.
LIMS dan Pintu Masuk Dugaan Penyadapan
Sistem Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Sistem manajemen intersepsi ini digunakan dalam mekanisme pemantauan komunikasi yang harus dijalankan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Kabareskrim mengatakan sejumlah nomor diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” kata Asep Safrudin.
“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan, tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Yusril.
Ia juga menegaskan hak para tersangka untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum dan menjalani proses peradilan yang adil tetap harus dijamin.
Perkembangan lain menyangkut jabatan Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Yusril menyebut pelaksanaan tugas sementara dapat dilakukan melalui pejabat pelaksana tugas dari lingkungan internal KSP, termasuk sekretaris utama atau sekretaris lembaga.
Pengusutan Belum Menjawab Siapa Penerima Hasil Sadapan
Perkara ini menuntut penyidikan yang tidak berhenti pada tiga nama. Jejak komando, integritas LIMS, daftar target, penerima hasil intersepsi, dan penghapusan data harus dibuka melalui bukti yang dapat diuji.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pengusutan seluruh rantai perintah, mulai dari pihak yang menentukan sasaran, memberikan persetujuan, menyediakan sarana dan anggaran, menjalankan penyadapan, menerima serta menggunakan hasilnya, hingga pihak yang diduga menghapus jejak elektronik.
YLBHI juga meminta pengamanan server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, dan riwayat distribusi hasil penyadapan melalui pemeriksaan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi tersebut menilai perkara ini harus menjadi momentum pembentukan undang-undang penyadapan yang memberikan batas kewenangan, pengawasan independen, dan perlindungan hak privasi masyarakat.
Pertanyaan terbesar bukan semata siapa yang disadap. Melainkan siapa yang mengendalikan alat pengawasan itu, siapa yang menerima informasinya, dan untuk kepentingan siapa komunikasi para pemegang kekuasaan serta warga negara dikumpulkan.(fah/red)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah