Polres Barito Timur Gelar Press Rilis Ungkap 562,14 Gram Serta 38 Pil Ekstasi dan Pemusnahan Barang Bukti

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Polres Barito Timur Gelar Press Rilis Ungkap 562,14 gram sabu serta 38 obat pil ekstasi yang digelar di halaman Polres Barito Timur, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan dipimpin secara langsung oleh Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Seqaji dengan didampingi sejumlah PJU serta para OPD terkait.

Dalam kegiatan press rilis Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Seqaji, menjelaskan Tim Satnarkoba Polres Barito Timur kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari lima orang tersangka.

Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba pertama pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di jalan negara Buntok-Ampah, tepat di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial AH (31), K (39), dan MM (25). Kemudian, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima paket sabu dengan berat 507,63 gram serta 38 butir pil ekstasi.

Selanjutnya, tepatnya hari Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba disebuah rumah Desa Sumur RT 3, Kecamatan Dusun Timur.

Kedua tersangka kasus narkoba berinisial AS (51) dan AJI (44) telah diamankan. Ditempat kejadian, polisi berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat 54,51 gram.

Dari kelima tersangka beserta barang bukti, petugas langsung mengamankan menuju ruang tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Usai melaksanakan press rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 488,51 gram dan 30 butir pil ekstasi serta kasus kedua, 51,42 gram tersebut , Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Seqaji beserta OPD terkait memusnahkan barang bukti berupa narkoba.

“Saya mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Warga yang mengetahui atau melihat dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba segera melaporkan,” jelas AKBP Iqbal Seqaji. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *