Polres Barito Timur Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana Pencurian

Foto: Wakapolres Barito Timur Kompol Alexander F Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo didampingi Kasi Humas AKP Eko Sutrisno saat menggelar jumpa pers bersama rekan awak media.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Dalam kurun waktu Januari sampai Mei 2026. Polres Barito Timur berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana pencurian yang ada di Kabupaten Barito Timur.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Barito Timur Kompol Alexander F Sitepu saat menggelar press release di Lounge D Bartim, Sabtu (30/5/2026).

“Polres Barito Timur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Wakapolres menjelaskan, kasus yang berhasil ditangani ialah pencuri sepeda motor Honda CRF 150 L milik Hedi bin Ardiansyah kejadiannya di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Kronologisnya, lanjut Wakapolres, pelaku berinisial H alias Diun diketahui merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawa kabur sepeda motor pada saat itu diparkir didepan rumah kerabat korban. Akibat kejadian itu, korban telah alami kerugian senilai Rp 46,27 juta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berjalan, pelaku berhasil diamankan dan telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Kompol Alexander F Sitepu.

Kemudian, Satreskrim Polres Barito Timur telah berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah area Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPESM), Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat.

Lebih lanjut jajaran Satreskrim Polres Barito Timur berhasil mengamankan dua tersangka berinisial K dan D. Tim jajaran Satreskrim telah menemukan 35 janjang buah sawit yang disembunyikan didalam parit sebagai barang bukti hasil pencurian.

Selanjutnya, aparat juga telah menyita barang bukti berupa alat panen, satu unit mobil pikap, serta perlengkapan lain yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya.

“Kedua tersangka saat ini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Undang-undang Perkebunan serta pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujarnya.

Disampaikannya, untuk kasus yang lain berhasil diungkap di wilayah Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang. Korban atas nama Sari Haratini ia kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT yang diparkir di depan rumah.

Dari hasil laporan masyarakat, dan berdasarkan penyelidikan dilapangan, petugas berhasil melacak keberadaan kendaraan si korban dan petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial I alias Icha Bin Tenda.

Awal mula kejadian, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban ketika kunci kendaraan masih tergantung pada motor diparkir.

Orang nomor dua di Polres Barito Timur ini menghimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dan waspada selalu menjaga harta benda guna terhindar dari tindak pidana kejahatan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tidak pidana,” jelasnya.

Dirinya memastikan, Polres Barito Timur akan terus lebih meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan demi memberikan rasa aman damai kepada masyarakat Barito Timur.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang menganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat Barito Timur,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *