Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Dugaan proyek fiktif kembali menyeruak di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Barito Timur. Kali ini, sorotan mengarah pada Program Sumber Daya Air (SDA) tahun anggaran 2025 yang mencantumkan dua kegiatan pembangunan di Desa Pangkan, Kecamatan Paku, dengan total nilai mencapai Rp400 juta.
Dua kegiatan yang dipersoalkan itu masing-masing adalah peningkatan Jalan Inspeksi Bantayum dan peningkatan Jalan Usaha Tani Badampu arah kuburan. Kedua proyek disebut memiliki nilai sekitar Rp200 juta per kegiatan.
Namun hasil investigasi lapangan justru memunculkan fakta yang kontras dengan dokumen anggaran. Sejumlah warga, aparat desa, hingga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas proyek pada tahun 2025 di lokasi yang dimaksud.
Ketua BPD Desa Pangkan, Erianus, secara tegas membantah adanya proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur di wilayahnya pada tahun anggaran 2025.
“Kalau dikabarkan ada proyek peningkatan Jalan Inspeksi Bantayum tahun 2025, itu bohong atau memang sama sekali tidak ada,” tegas Erianus saat diwawancarai, Jumat (21/5/2026).
Menurut Erianus, proyek yang pernah dikerjakan di kawasan tersebut hanyalah proyek milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada November 2024, bukan proyek dari APBD Kabupaten Barito Timur tahun 2025.
“Yang ada itu proyek tahun 2024 dari Provinsi Kalteng. Kalau proyek PUPR Kabupaten program SDA tahun 2025, saya pasti tahu. Kebetulan rumah saya berada di Jalan Bantayum,” ujarnya.
Pernyataan itu diperkuat warga setempat, Tulis, yang mengaku tidak pernah melihat adanya kegiatan proyek pemerintah kabupaten sepanjang 2025.
“Tidak ada proyek pemerintah masuk tahun 2025. Yang ada hanya proyek tahun 2024 dari Provinsi,” katanya.
Tak hanya Jalan Inspeksi Bantayum, dugaan proyek fiktif juga mengarah pada peningkatan Jalan Usaha Tani Badampu arah kuburan. Menurut Erianus, jalan tersebut memang ada, namun merupakan proyek desa yang dibangun beberapa tahun silam menggunakan dana desa.
“Saya tahu persis jalan usaha tani Badampu belakang kuburan itu. Itu proyek desa beberapa tahun lalu saat awal saya menjabat Ketua BPD. Jadi kalau ada klaim proyek masuk tahun 2025, saya katakan tidak ada,” tegasnya.
Temuan ini memunculkan dugaan serius adanya pencatatan proyek tanpa realisasi fisik di lapangan. Jika benar anggaran dicairkan sementara pekerjaan tidak pernah dilakukan pada tahun berjalan, maka kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan keuangan daerah.
Ironisnya, penjelasan dari pihak Dinas PUPR justru membuka fakta baru yang semakin memantik tanda tanya publik.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Barito Timur, Aprisal, mengakui bahwa pada tahun 2025 memang tidak ada pekerjaan fisik baru di Desa Pangkan.
Menurut Aprisal, kerusakan jalan Bantayum dan Badampu terjadi akibat aktivitas pengangkutan material proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 yang belum rampung hingga Januari 2025.
“Karena dilewati alat berat pengangkut material proyek, kedua jalan itu rusak. Saat itu belum ada anggaran perbaikan, sehingga berdasarkan kebijakan kepala dinas, pekerjaan dilakukan duluan, baru kemudian dianggarkan tahun 2025,” jelasnya.
Aprisal juga mengakui bahwa pada tahun 2024 tidak terdapat item anggaran khusus untuk peningkatan Jalan Inspeksi Bantayum maupun Jalan Badampu.
“Tahun 2025 dinas menganggarkan untuk menutupi pembayaran kedua pekerjaan itu. Jadi memang di tahun 2025 tidak ada kegiatan proyek di wilayah Desa Pangkan,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan persoalan baru dalam tata kelola anggaran. Sebab, jika pekerjaan dilakukan terlebih dahulu tanpa pos anggaran resmi, lalu dibayarkan pada tahun berikutnya, maka mekanisme administrasi dan legalitas pelaksanaan proyek patut dipertanyakan.
Selain itu, pengakuan bahwa pekerjaan Jalan Badampu awalnya merupakan jalan desa yang dibangun melalui APBDes juga memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan, status aset, hingga dasar hukum peningkatan jalan oleh dinas kabupaten.
“Kami tidak mengklaim pekerjaan jalan desa itu. Kami hanya melakukan peningkatan,” ujar Aprisal.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif mengenai transparansi penggunaan anggaran publik.
Di satu sisi, masyarakat dan aparat desa mengaku tidak melihat adanya proyek tahun 2025. Di sisi lain, pihak dinas mengakui memang tidak ada proyek baru tahun 2025 karena anggaran tersebut disebut digunakan untuk membayar pekerjaan yang sudah dikerjakan sebelumnya.
Hal sennada juga diungkapkan Ediayanto warga desa Pangkan yang tinggal dijalan Bantayum yang menyebutkan sepengetahuannya bahwa tahun 2025 tidak ada pryokek PUPR masuk di wilayah desa Pangkan.
“Jika pihak dinas PUPR kalim ada proyek pengerjaan jalan inspeksi pertanian,itu bohong “,tandasnya.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik administrasi proyek yang tidak lazim, bahkan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah apabila tidak disertai dasar hukum yang sah.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur terkait status dua kegiatan tersebut, termasuk mekanisme penganggaran, realisasi pekerjaan, lokasi fisik pekerjaan, hingga dokumen kontrak dan pembayaran.
Aparat penegak hukum serta lembaga pengawas juga didorong turun melakukan audit investigatif guna memastikan apakah proyek tersebut benar-benar memiliki realisasi fisik atau hanya tercatat dalam dokumen administrasi anggaran.
Jika dugaan proyek fiktif ini terbukti, maka bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menjadi pukulan telak bagi kredibilitas tata kelola pembangunan di Kabupaten Barito Timur.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah