Diduga Abaikan Perintah Ketua Majelis Hakim, BPN Tambah Persyaratan Bagi Pihak Penggugat

Beritakalteng.com – Tamiang Layang -Sidang perkara gugatan perdata Jalan Wisata Alam Liang Saragi II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Senin, (18/5/2026). Sidang yang berlangsung singkat ini membawa perkembangan baru sekaligus permasalahan yang memicu keberatan dari pihak penggugat, Resdieni terkait persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Timur.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H., agenda utama persidangan hari ini adalah pembacaan dan penerimaan hasil pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut, pihak BPN diminta untuk menunjukkan titik koordinat sesuai penunjukan yang disepakati oleh para pihak, baik penggugat maupun tergugat, guna kemudian dibuatkan peta bidang atau gambar lokasi objek sengketa.

Sebagaimana diperintahkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Galih Dewantoro, saat pemeriksaan setempat, pihak BPN diminta menyiapkan persyaratan standar untuk keperluan pengukuran ulang batas objek sengketa, yang meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Sertifikat Tanah Asli, serta fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan.

Namun, kendala muncul ketika pihak pengguga, Resdieni mendatangi kantor ATR/BPN untuk memenuhi permintaan tersebut. Alih-alih mengacu pada empat persyaratan yang ditetapkan majelis hakim, instansi teknis tersebut justru mengajukan persyaratan tambahan hingga menjadi delapan poin.

Persyaratan baru yang dimaksud meliputi: Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000; Surat Kuasa khusus apabila dikuasakan; fotokopi identitas yang telah dicocokkan, dilegalisir, serta tervalidasi Dukcapil; Sertifikat Asli; Surat Pernyataan Tidak Sengketa; fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya; dan fotokopi NPWP.

Perbedaan ketentuan ini langsung disampaikan oleh Sabtuno di hadapan majelis hakim sebagai bentuk keberatan resmi. Ia menilai penambahan persyaratan tersebut sangat sulit, bahkan mustahil untuk dipenuhi oleh pihaknya. Salah satu poin yang paling disorot adalah kewajiban melampirkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

“Hal ini sulit dipenuhi dan tidak masuk akal, bagaimana mungkin kami diminta membuat surat pernyataan tidak bersengketa, padahal perkara ini justru sedang diperkarakan di pengadilan karena adanya sengketa batas wilayah,” tegas Sabtuno.

Selain itu, ia juga mempertentangkan ketentuan yang mewajibkan pengisian formulir dengan tanda tangan Kepala Desa dan saksi bertambitan. Menurutnya, pihak-pihak yang diminta menandatangani dokumen tersebut saat ini berposisi sebagai Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini, sehingga sangat sulit untuk meminta kerja sama dari mereka.

Yang lebih memberatkan, tambah Sabtuno, persyaratan sebanyak delapan poin itu ternyata hanya diberlakukan bagi pihak penggugat. Sementara itu, pihak tergugat tetap hanya diminta melengkapi empat poin persyaratan sebagaimana perintah awal majelis hakim.

“Majelis hakim juga telah menanyakan hal yang sama kepada pihak tergugat, dan mereka cukup dengan empat persyaratan. Sedangkan kami, ditambah dengan persyaratan yang nyaris tidak bisa dipenuhi,” ungkapnya.

Pihak penggugat menilai hal ini merupakan bentuk perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif dari pihak BPN. Berdasarkan pengalaman hukum yang dimilikinya, Sabtuno menyatakan bahwa prosedur seperti ini belum pernah terjadi. Menurutnya, karena pengukuran dilakukan atas perintah langsung pengadilan, seharusnya instansi terkait cukup menjalankan tugas teknis berupa pembuatan gambar peta sesuai penunjukan lokasi, tanpa perlu mempersulit dengan beragam syarat administrasi tambahan.

Sementara itu, dalam persidangan hari ini, pihak Turut Tergugat dan BPN diketahui tidak hadir di ruang sidang. Atas dasar ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada hari Jumat mendatang.

Di akhir keterangannya, Sabtuno menyampaikan bahwa pihaknya tetap berupaya menyerahkan bukti-bukti administrasi sebagaimana ketentuan awal yang berlaku bagi pihak tergugat. Ia pun berharap persoalan ini dapat diperhatikan, dan menunggu apakah pihak BPN nantinya mau menerapkan aturan yang sama dan adil bagi kedua belah pihak, atau tetap mempertahankan persyaratan tambahan yang telah ditetapkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *