Palangka Raya, BeritaKalteng.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan konflik lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan di berbagai daerah.
Pendalaman ini dilakukan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar pada Selasa 7 Oktober 2025, dengan menghadirkan lima perusahaan besar yang tengah bersengketa dengan warga.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan agar dewan dapat memahami secara menyeluruh versi dan kronologi dari pihak masyarakat sebelum memanggil perusahaan.
“Nah, sebelum kami panggil perusahaan, kita panggil dulu mereka nih. Kami dari Komisi II melakukan pendalaman versi masyarakat. Sehingga pada saat RDP nanti, kita sudah bisa berdiskusi dengan pihak perusahaan untuk mencari jalan tengah,” ungkapnya, Senin (6/10/2025).
Menurut Bambang, sebagian besar laporan yang masuk ke DPRD Kalteng berkaitan dengan sengketa lahan dan hak masyarakat adat. Kasus yang saat ini tengah mendapat perhatian mencakup konflik antara warga Desa Petak Bahandang dengan PT Archipelago Timur Abadi (ATA) di Kabupaten Gunung Mas, masyarakat Desa Buhut Jaya dengan PT Tri Oetama Persada (TOP) di Kapuas, serta masyarakat Tualan Hulu dengan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di Kotawaringin Timur.
“Pada umumnya masyarakat ini berperkara dengan perusahaan terkait masalah lahan. Kadang ada pihak ketiga yang ikut memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi. Karena itu, kami ingin memahami dulu duduk perkaranya secara objektif sebelum RDP digelar,” jelas Bambang.
Ia menegaskan bahwa dalam RDP 7 Oktober 2025, Komisi II akan mengundang lima perusahaan, termasuk tiga perusahaan yang disebut di atas, serta PT Agrinas dan PT Satgas BKH, guna membahas penyelesaian sengketa lahan secara menyeluruh. Rapat ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi teknis dan satuan tugas pengawasan pertambangan.
Bambang menegaskan, pendalaman awal ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kalteng dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara terukur dan proporsional. “Kami ingin memastikan penyelesaian dilakukan secara adil, tidak berat sebelah, dan tetap menghormati hak masyarakat adat serta kepastian hukum bagi perusahaan,” pungkasnya. (Red/*)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah