
Beritakalteng.com, Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Kalteng, Selasa, 7 Oktober 2025.
Rapat digelar di Ruang Gabungan DPRD Kalteng dan dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, serta Tim Raperda Pemerintah Provinsi. Sementara dari Kemendagri, hadir secara daring Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah.
Dalam paparannya, Rozi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pembentukan peraturan daerah. “Pembentukan Perda harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berbasis pada kebutuhan daerah, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah berpedoman pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai acuan utama dalam penyusunan Raperda. Menurutnya, Propemperda harus disusun berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat. “Dalam keadaan tertentu, kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda untuk merespons situasi mendesak, seperti bencana, konflik, atau kebijakan nasional yang bersifat segera,” kata Rozi.
Selain membahas aspek hukum dan teknis, rapat turut menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi masyarakat berkebutuhan khusus di berbagai bidang kehidupan.
Ketua Pansus DPRD Kalteng, H. Sugiarto, menyampaikan bahwa hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kemendagri telah diterima dan diharapkan segera difasilitasi. Ia menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana setelah Perda disahkan.
“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting karena melibatkan banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” ujarnya.
Sugiarto menambahkan, Pergub yang disusun harus berpihak pada penyandang disabilitas serta disertai alokasi anggaran di masing-masing SKPD agar implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat.
Melalui rapat ini, DPRD berharap penyusunan Raperda di Kalimantan Tengah berjalan lebih terarah, sinkron dengan ketentuan hukum nasional, dan mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. (RN)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah