Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil melalui kemudahan akses perizinan usaha perikanan tangkap. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Program Huma Betang Makmur yang digagas oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, untuk memperkuat perekonomian masyarakat pesisir dan memastikan setiap nelayan memiliki legalitas usaha yang sah.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, pada tahun 2025 Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Gerai Layanan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap dengan sistem jemput bola. Melalui program ini, petugas Dislutkan turun langsung ke sentra-sentra nelayan di berbagai kabupaten guna membantu proses penerbitan izin usaha perikanan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tanda pendaftaran kapal perikanan (E-BKP NK).
Kepala Dislutkan Prov. Kalteng, H. Darliansjah, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025), menjelaskan bahwa pendekatan jemput bola ini terbukti efektif dalam mempercepat pelayanan dan mempermudah nelayan kecil mengurus perizinan tanpa harus datang ke kantor dinas di ibu kota provinsi.
“Sejak awal tahun 2025, Gerai Layanan telah dilaksanakan di Desa Ujung Pandaran, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan di Desa Tanjung Putri, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dari dua lokasi tersebut, telah diterbitkan sebanyak 76 NIB dan **34 tanda pendaftaran kapal perikanan (E-BKP NK),” jelasnya.
Darliansjah menambahkan, legalitas usaha ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi nelayan, tetapi juga menjadi dasar penting untuk mendapatkan akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah, seperti asuransi nelayan, pelatihan, hingga bantuan sarana tangkap. Dengan demikian, nelayan dapat lebih tenang dalam menjalankan usaha sekaligus meningkatkan produktivitasnya.
Melihat antusiasme dan manfaat besar dari program tersebut, Dislutkan Prov. Kalteng akan melanjutkan kegiatan serupa di beberapa daerah lainnya.
“Pada tahun 2025 ini, kami akan kembali membuka gerai layanan perizinan di Desa Batanjung dan Desa Pematang di Kabupaten Kapuas, serta di Desa Lempuyang di Kabupaten Kotawaringin Timur. Melalui kegiatan ini, kami menargetkan dapat memfasilitasi sekitar 150 perizinan usaha baru, baik NIB maupun E-BKP, bagi nelayan kecil di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Darliansjah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan gerai layanan perizinan secara berkelanjutan di sentra-sentra nelayan lainnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat pesisir dan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi perikanan.
“Kami akan terus hadir di lapangan membantu para nelayan. Dengan kemudahan perizinan ini, diharapkan nelayan kecil bisa berusaha dengan lebih aman, legal, dan produktif. Legalitas ini juga menjadi pondasi penting dalam meningkatkan nilai ekonomi hasil tangkapan serta kesejahteraan keluarga nelayan,” tandasnya.
(tr)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah