Palangka Raya, Beritakalteng.com – PLT Sekda Kalteng, Katma F. Dirun, menyampaikan respons Gubernur H. Agustiar Sabran terkait pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatur sektor ini secara berkelanjutan dan tertib.
Jawaban tersebut disampaikan oleh PLT Sekda Kalteng, Katma F. Dirun, dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, menegaskan komitmen pemerintah dalam pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan tertib.
Katma F. Dirun menegaskan kepada anggota legislatif bahwa Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kalteng dirancang untuk memastikan pengelolaan tambang yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.
“Raperda ini mengatur perizinan dengan ketat, termasuk kewajiban reklamasi, sehingga aktivitas pertambangan di Kalteng dapat berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ungkap Katma, Senin (17/3/2025).
Katma menjelaskan bahwa Raperda ini memberikan peluang usaha yang luas bagi masyarakat dengan pendampingan, sehingga mereka dapat beroperasi secara legal dan lebih terarah dalam sektor pertambangan.
“Raperda ini bertujuan memberdayakan penambang ilegal dengan membentuk mereka menjadi kelompok usaha resmi, mengakses izin legal, dan menciptakan lapangan kerja baru, sehingga ekonomi masyarakat semakin berkembang,”tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyatakan bahwa setelah jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, tahap selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda.
“Perlu diketahui bahwa setelah masuk tahap pembahasan, barulah anggota DPRD Provinsi memberikan tanggapan,”imbuh Arton.
Ia berharap Raperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang, khususnya di sektor pasir dan batu bangunan. meyakini bahwa
“Itulah juga yang menjadi Raperda ini, jika diterapkan, akan meningkatkan PAD melalui regulasi pertambangan yang lebih tertata,”ujarnya (Wid).