BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Seorang pria berinisial UN (49) diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang berusia 20 tahun. Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kini telah diamankan pihak Kepolisian.
Terungkapnya perbuatan keji UN tersebut, setelah korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian pencabulan ke Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji mengungkapkan, tersangka telah mencabuli korban berulang kali sejak tahun 2020 hingga 2024. Saat itu korban masih berusia di bawah umur.
“Korban selalu diancam akan dibunuh apabila memberitahukan perbuatan bejat pelaku kepada siapapun. Sehingga membuat korban ketakutan,” jelasnya, Jumat (30/8/2024).
Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Dan/Atau Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya. (rd/agg)