Beritakalteng.com, BUNTOK – Berdasarkan data nasional tahun 2022, Kabupaten Barito Selatan merupakan daerah paling tidak layak anak se-Kalimantan Tengah.
Hal ini diungkapkan oleh Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan pada saat rapat Paripurna ke-13 masa sidang ke-III di DPRD setempat, dengan agenda mendengarkan pidato pengantar bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Ranperda tentang Kota Ramah Anak, Senin (18/9/2023).
“Mohon maaf kami sampaikan kepada ketua DPRD dan seluruh jajarannya, kabupaten Barito Selatan adalah kabupaten yang belum masuk kategori kabupaten layak anak,” ungkap Deddy.
“Meskipun ini pahit harus tetap kita sampaikan. Selain angka stunting kita tinggi, yang kedua fakta empiris menunjukan bahwa kabupaten Barito Selatan belum termasuk layak anak, bahkan yang level awal saja kita tidak masuk pak,” ucapnya.
Dibeberkan Deddy, berdasarkan hasil koordinasi antara dia dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah, salah satu penyebabnya adalah data dan kuisioner yang semestinya diisi oleh jajaran instansi pemkab Barsel tidak pernah diisi.
“Itu lah saya sampaikan, jangan bangga dengan piagam yang begitu banyak, nih PR di depan mata. Kita bangga piagam ini, piagam itu, ternyata dua ini (stunting dan kota ramah anak) saja kita sudah jelek,” geramnya.
“Untuk itu kami mohon dukungan pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat. Bahkan tahun lalu, semua indikator makro kita rendah, LPPD kita rendah, SAKIP kita rendah, MP kita rendah, MCP kita rendah, stunting kita tinggi, tapi stunting ini tinggi bukan positif malah negatif. Sekarang kabupaten layak anak juga terendah se-provinsi Kalimantan Tengah. Satu-satunya kabupaten yang tidak layak anak, adalah kabupaten Barito Selatan,” beber dia.
“Maka dari untuk yang tahun ini saya minta kepada jajaran kami, begitu tim masuk menilai, berikan data. Itulah kenapa selain Ranperda ini, kami juga meminta jajaran kami untuk mengikuti aturan yang berlaku,” terangkan Deddy.
Guna meningkatkan kinerja perangkat daerah terkait peningkatan indikator makro ini, dia menegaskan akan menerapkan reward dan punishman (hadiah dan hukuman).
“Bagi oknum yang tidak bekerja dengan baik, yang menghambat kemajuan pemerintah kabupaten Barito Selatan, yang tidak bisa move on, mohon maaf harus kita berikan punishman dan ini adalah amanah di UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.
“Kami berharap agar Ranperda tersebut dapat dilakukan pembahasan secara intensif dan mendalam antara DPRD dan pemerintah daerah, sehingga dapat mengahasilkan kesepakatan yang menguntungkan masyarakat,” pungkasnya.(Sebastian)