PALANGKARAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Paripurna ke – 11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, dengan agenda membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kalteng lantai 3 Gedung DPRD Kalteng, jalan S. Parman No 2 Kota Palangka Raya, Senin (21/08/2023) pagi.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ir. H. Abdul Razak. Hadir secara langsung Wakil Gubenur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo S.Sos., M.M beserta jajaran, Forkopinda, dan undangan lainya.
Wakil Gubenur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo S.Sos., M.M menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Prov. Kalteng atas kerjasama terkait pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD,” ujar Edy.
Edy mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam dua aspek penting.
Meningkatkan kualitas pengelolaan Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, serta memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut disampaikan, Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2023.
“RKAP-SKPD Tahun Anggaran 2023 tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan,” tutup Edy.(Ngel)