KUALA PEMBUANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Bejo Riyanto menyanyangkan pemerintah daerah khususnya dinas terkait tidak dihadirkan dalam rapat dengar pendapat atau RDP terkait penyelesaian permasalahan klaim lahan masyarakat dengan PT Baratama Putra Perkasa (BPP).
“Kami sangat menyayangkan, karena harusnya pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) ataupun Sekda dihadirkan pada RDP ini, jadi kita tau secara jelas persoalan masyarakat ini,” kata Bejo, saat memberikan pendapat disela-sela RDP di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, polemik ini terjadi hanya karena kesalahpahaman atau perbedaan pendapat antara ketiga belah pihak, pertama masyarakat yang telah menerima tali asih atau ganti rugi lahan yang di klaim, kedua yaitu masyarakat yang belum menerima dan ketiga yakni pemeran utama yang terdiri dari tim verifikasi lahan, kepala desa dan pihak perusahaan.
Dijelaskannya, jika melihat status lahan yang diklaim masyarakat tersebut tentu semua pihak tidak mempunyai wewenang atau hak untuk menggarapnya, baik itu masyarakat, desa, camat dan lainnya. Hal itu dikarenakan status lahan yang dipermasalahkan ini sangat jelas statusnya adalah kawasan hutan produksi yang tentunya adalah aset pemerintah daerah.
“Namun kita hargai, karena masyarakat adak hak jasa dulunya terhadap masing-masing lahan yang Meraka akui itu, dan tujuan dari perusahaan ini juga pinjam pakai dan dalam pengerjaannya juga untuk meningkatkan pengembangan hutan itu dengan ditanam jenis pohon sperti akasia dan sebagainya, ini sangat saya apresiasi,” tuturnya.
Namun Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap, permasalahan ini tidak berlarut-larut, semua pihak dapat menyelesaikannya dengan duduk bersama yakni dengan bermusyawarah mufakat sesuai dengan hasil keputusan pada forum rapat dengar pendapat tersebut. (arl)