Ini Alasan Pembahasan Dua Raperda Ini Belum Dilanjutkan

FOTO : Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan, Arahnan.

BERITAKALTENG.com – KUALA PEMBUANG – Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahnan menuturkan jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah (Perusda) atau Perseroan Daerah (Perseroda) memang dua tahun lalu sudah masuk ke pihaknya.

Saat itu Raperda tersebut memang sudah masuk dan sudah dibahas, hanya saja masih belum dilanjutkan. Hal itu bukan tanpa dasar, pasalnya dia menyebutkan saat itu untuk kepala dinas terkait yaitu Diskoperindag yang sebelumnya tidak komunitatif ke pihaknya.

“Terkait Raperda Perusda itu dua tahun lalu sudah masuk dan dibahas di sini, tetapi belum kita lanjutkan, karena saat ini kadis yang saat itu tidak komunitatif, dan sampai beliau habis masa jabatannya ya tidak ada kelanjutannya,” katanya.

Sambung Arahman menjelaskan, memang saat itu Sekretaris Diskoperindag setempat melanjutkan pembahasan tersebut. Namun hingga saat ini Raperda itu belum berlanjut bahkan sampai dengan Plt. Kepala dinas yang ada pun masih belum ada komunikasi lagi soal Raperda tersebut.

Ketua Fraksi Kadesa Ampera ini juga menambahkan bahwa, tentunya harus ada penjelasan lebih lanjut. Mengingat juga menurut dia jika berkaitan dengan Perusahaan Daerah itu tentunya tujuan dan arahnya juga harus diperjelas.

“Karena namanya perusahaan daerah itu, di luar perusahaan air minum itu menurut kami harus untung, tentunya mereka harus menjelaskan apa yang dikerjakan sehingga pihak perusahaan ini bisa untung bukan akhirnya nanti harus disubsidi kan terus menerus oleh pemerintah daerah. Sehingga terkait dengan Raperda itu sampai sekarang masih belum ada kelanjutan,” tandasnya. (bak/arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *