BERITAKALTENG.com – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng, telah melakukan penandatangan nota kesepahaman dalam rangka memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar menyatakan mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ada di wilayah Gumas. Karenanya perlu peran dari semua pihak, terutama Pemkab Gumas.
“Kami sangat mendukung adanya tindakan dari pemerintah. Salah satunya melakukan nota kesepahaman dengan BNN Provinsi Kalteng. Kami berharap perlu ada aksi kedepannya guna pencegahan khusus penyalahgunaan narkoba,” kata Akerman, Kamis (19/5/2022).
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba agar lebih efektif, dapat dilakukan secara terpadu baik dari BNN Provinsi Kalteng, Pemkab Gumas, Kecamatan hingga desa.
“Artinya kalau secara terpadu melalui kerjasama antar instansi baik itu pusat, provinsi, daerah dan desa, maka dapat meningkatkan kewaspadaan secara dini,” ujar dia.
Sementara Bupati Gumas, Jaya S Monong mengharapkan dengan dilakukannya nota kesepakatan tersebut, maka tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba akan lebih baik dan terpadu. Bahkan bisa bebas dari narkoba.
“Guna mewujudkan itu semua, maka kami mengajak semua pihak untuk bahu membahu dan bekerjasama dalam memerangi narkoba di wilayah Gumas ini. (Stp/arl)