Foto : Jajaran Satlantas Polres Barsel saat melakukan olah TKP peristiwa tabrak lari yang merenggut nyawa seorang bocah di Buntok, Senin (18/4/2022).

Tabrak Lari, Bocah di Buntok Meregang Nyawa Terseret Puluhan Meter

Foto : Jajaran Satlantas Polres Barsel saat melakukan olah TKP peristiwa tabrak lari yang merenggut nyawa seorang bocah di Buntok, Senin (18/4/2022).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Nahas nian nasib Pelsyha Oktavia Putri yang sedang bermain di tepi jalan ditabrak dan terseret sepeda motor kurang lebih sepanjang sepuluh meter sebelum akhirnya tergeletak dan meregang nyawa di Jalan Kaladan, Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Senin (18/4/2022).

Diungkapkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK melalui Kasatlantas IPTU Aries Gunawan, peristiwa itu terjadi sekitar jam 15.26 WIB.

Pada saat itu, pengendara sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver dengan nomor Polisi KH 3352 E yang dikendarai oleh Rizal Nur Irawan datang dari jalan H. Indar menuju ke Jalan Kaladan.

Sesampainya di tempat kejadian atau tepatnya sebelum kantor Si Cepat Ekspres ada seorang anak kecil perempuan Pelsyha Oktavia Putri sedang bermain di bahu jalan depan warung milik Saudari Babai yang kemudian secara tiba-tiba menyeberang jalan.

Dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat sehingga tidak dapat menghindar dan mengenai bagian depan sepeda motor.

Foto : Saat ini pelaku tabrak lari bersama sebuah sepeda motor dengan nopol KH 3352 E yang merupakan barbuk kejadian perkara, kini diamankan oleh jajaran Polres Barsel.

“Korban sempat terseret sekitar kurang lebih sepuluh meter lalu tergeletak di aspal badan jalan sebelah kiri dari arah jalan H. Indar,” cerita Aries kepada awak media melalui rilis resminya, Kamis (21/4/2022).

Namun bukannya menghentikan kendaraan, Rizal malah langsung tancap gas dan meninggalkan tempat kejadian tersebut.

Akibat kejadian itu, korban tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok dan sempat dirujuk ke RS Barabai, Kalimantan Selatan pada Senin (18/4/2022) malam.

Namun malang tidak bisa dihindari, setelah menjalani penanganan medis di RS Barabai, pada Rabu (20/4/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB Putri akhirnya meninggal dunia.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Barsel dan dibidik dengan Pasal 310 (4) dan 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” pungkas Kasat.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *