
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Tantangan yang dihadapi dalam pelestarian Masyarakat Hukum Adat (MHA) selain terkait dengan kesimpangsiuran konsep dan definisi, juga tidak adanya mekanisme dan prosedur pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Sehingga dalam pengalaman Penyelenggaraan dan Penegakan Hukum Adat di Kalimantan Tengah (Kateng), penting untuk membuat konsep yang relevan dengan masing-masing masyarakat di berbagai daerah.
Seperti yang disampaikan, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Andrie Elia, SE, M.Si, ketika menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum dengan topik “Peluang dan Tantangan Masyarakat Hukum Adat dalam Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah.” di Kabupaten Lamandau, Selasa.(23/11/2021) kemarin.
“Sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang diberikan oleh Bupati dan Walikota terbukti tidaklah cukup legitimite untuk mengakui keberadaan MHA dengan hak – hak tradisionalnya,” kata Andrie, Rabu (24/11/2021)
Sehingga ujarnya menambahkan, peluang untuk melestarikan nilai-nilai adat dan budaya, sebagaimana dikemukakan dalam pengalaman Penyelenggaraan dan Penegakan Hukum Adat di Kalteng dengan pentingnya konsep yang relevan dengan masing-masing masyarakat di berbagai daerah.
Ketua Harian Dewan adat Dayak (DAD) Kalteng ini juga menjelaskan, istilah masyarakat hukum adat diperkenalkan oleh van Vollenhoven untuk menunjukkan warga pribumi atau Native, yang lebih dikenal suku asli Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan keluarnya kebijakan politik Pemerintah Belanda berdasarkan Pasal 131 IS (Indische Staatregeling) tahun 1939, maka warga negara Indonesia ketika itu dibedakan ke dalam warga pribumi (Irlander), Eropa dan Timur Asing.
Pengakuan atas perbedaan warga negara tersebut membawa konsekuensi timbulnya keanekaragaman hukum atau Pluralstic legal systems.
Karena Hukum adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, namun masyarakat Adat sejak Tahun 1894, telah menyepakati Hukum Adat Dayak di Rapat Damai Tumbang Anoi yang terdiri dari 96 Pasal, dimana perkembangan hukum dan masyarakat Indonesia berubah seiring dengan perkembangan zaman.
Dikatakan, bahwa Keberadaan masyarakat hukum adat telah mendapatkan perlindungan secara yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2). Bahkan perlindungannya diperkuat dan dipertegas dalam Pasal 28I tentang HAM.
Dimana MHA terdiri dari Sekumpulan warga yang memiliki kesamaan leluhur (geneologis), tinggal di suatu tempat (geografis), memiliki kesamaan tujuan hidup untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai dan norma-norma, diberlakukan sistem hukum adat yang dipatuhi dan mengikat, dipimpin oleh kepala-kepala adat, tersedianya tempat dimana administrasi kekuasaan dapat dikoordinasikan, serta tersedia lembaga – lembaga penyelesaian sengketa baik antara masyarakat hukum adat sesama suku maupun sesama suku berbeda kewarganegaraan.
“Di satu pihak, secara yuridis, otonomi desa yang bersifat otonom asli diakui oleh negara. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan secara jelas bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang,” tutupnya.(a2)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah