Fraksi Demokrat Dorong Reboisasi Hutan Kembali Direalisasikan

FOTO : Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), HM Sriosako

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Hutan memiliki peranan penting dalam kelangsungan ekosistem, terutama mencegah terjadinya bencana banjir. untuk itu Reboisasi hutan sangat penting di realisasikan kembali, mengingat adanya hasil penelitian dari sejumlah lembaga lingkungan terhadap insiden banjir karena hutan yang terus berkurang, akibat maraknya penebangan baik secara legal maupun ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya tingkat penyerapan air.
Penting adanya reboisasi hutan untuk direalisasikan kembali, juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif Provinsi Kalteng.

Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), HM Sriosako bahwa Reboisasi hutan sangat penting di realisasikan kembali, mengingat Hutan memiliki peranan penting dalam kelangsungan ekosistem, terutama mencegah terjadinya bencana banjir.

Kajian dari beberapa lembaga yang bergerak dibidang lingkungan, bahwa bencana banjir terjadi akibat minimnya tingkat penyerapan air tanah, karena aktifitas pemanfaatan kayu hutan tanpa diimbangi dengan program reboisasi. Selain itu, ada beberapa kajian bahwa juga bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Kalteng diakibatkan curah hujan tinggi. Tetapi ada juga.

“pemerintah pusat telah mengatur program Reboisasi hutan, tanpa terkecuali mata anggaran yang disiapkan demi kelancaran realisasi program tersebut, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2002, tentang dana Reboisasi untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL),” kata Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini, Selasa (16/11/2021).

Anggaran Reboisasi atau biasa disebut Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH – DR) diatur berdasarkan PP nomor 35 Tahun 2002. Ketentuan ini sangat  membatasi ruang gerak daerah dalam menggunakan DBH DR sehingga banyak terdapat sisa DBH – DR di kas daerah, khususnya di Kabupaten/kota yang tidak dapat dimanfaatkan.

Begitu pula di provinsi, karena pengalihan kewenangan kehutanan ke provinsi, maka mulai tahun 2017 DBH – DR dialokasikan kepada provinsi penghasil. Kendati demikian, sambungnya, untuk memperluas ruang gerak bagi daerah dalam menggunakan DBH – DR, dalam Undang – Undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2018, diatur perluasan penggunaan DBH DR dengan peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Kehutanan (PMK) nomor 230/PMK.07/2017.

PMK nomor 230 tahun 2017 mengatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, dan Perdirjen Perimbangan Keuangan Per-1/PK/2018, tentang prosedur pembahasan, format,  dan standar rincian rancangan kegiatan, serta penganggaran penggunaan DBH – DR, yang diatur melalui beberapa ketentuan.

Dijelaskan, DBH – DR oleh provinsi penghasil digunakan untuk membiayai kegiatan RHL meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendukungnya. Seperti perlindungan dan pengamanan hutan, teknologi rehabilitasi hutan dan lahan, pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, pengembangan perbenihan, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat sekitar dalam kegiatan reboisasi hutan, baik pembinaan maupun pengawasan serta pengendalian.

“Banyak manfaat yang akan kita rasakan apabila pengelolaan dan pemanfaatan DBH – DR yang terdapat pada kas daerah Kabupaten/Kota bisa dimaksimalkan. Misalnya untuk pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, penanaman pohon pada Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai (kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air. Sehingga kita berharap kepada pemerintah melalui dinas/instansi yang berwenang, untuk mengimplementasikan hal tersebut melalui DBH – DR,” pungkasnya ketua Fraksi Demokrat ini.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *