FOTO : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur.

Wakil Ketua DPRD Temukan Pencemaran di Pelabuhan Bagendang

FOTO : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur.

 

BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Rudianur saat berjalan di Pelabuhan Begendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, menemukan ada pencemaran limbah crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit yang sedang larut di atas permukaan air Sungai Mentaya.

“Saat saya lagi jalan-jalan ke Pelabuhan Bagendang, secara tidak sengaja saya ke sini dan melihat banyak sekali tumpukan limbah di Sungai Mentaya, dan saya mengabadikannya dengan merekam limbah tersebut dan foto,” kata Rudianur, Jumat (6/8/2021).

Menurut dia,  pencemaran yang diduga limbah CPO itu terlihat saat dia berada di samping sebuah kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Bagendang. Saat itu,  terlihat limbah CPO berwarna kuning kemerahan mengambang di permukaan air di Sungai Mentaya. Saat itu, air sedang surut sehingga cairan diduga limbah CPO itu turut mengalir bersama air sungai dari arah hulu menuju ke arah laut.

“Cairan diduga limbah CPO itu cukup pekat, sehingga jelas terlihat mengambang di sungai. Saya tidak tahu perusahaan mana atau kapal mana yang bocor atau buang limbah sengaja. Saya minta ini harus segera ditindak kalau ada yang berbuat seperti ini,” tegas Rudianur.

Politikus Partai Golkar ini juga sangat menyayangkan kejadian ini dan minta Dinas Lingkungan Hidup bersama pihak terkait segera menyelidikinya. Karena ini merupakan pelanggaran aturan dan dampaknya membahayakan lingkungan dan masyarakat. Karena saat ini, sebagian masyarakat di sekitar Sungai Mentaya masih mengandalkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kalau air sungai tercemar maka dikhawatirkan juga akan menimbulkan dampak tidak baik terhadap kesehatan masyarakat, dan bagaimana mau sehat masyarakat kita kalau limbah itu sendiri dibiarkan dan tanpa ada pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Rudianur.

Dia juga meminta, masalah ini diusut secara transparan dan tuntas. Kalau memang terbukti ada kelalaian atau bahkan kesengajaan pihak perusahaan atau siapa pun yang membuang limbah ke sungai, harus ditindak secara tegas sesuai hukum agar menimbulkan efek jera.

“Saya minta aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas terkait pencemaran lingkungan masyarakat akibat limbah tersebut. Tidak boleh ada yang melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan pencemaran di Sungai Mentaya ini,”  tutupnya. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *