beritakalteng.com – PALANGKA RAYA – Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah mengungkapkan, pada pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, maka setiap KPPS harus menyiapkan berbagai perlengkapan penunjang protokol kesehatan (Prokes)
“Iya, ini harus diperhatikan setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya,” ungkapnya usai simulasi pemungutan suara di halaman parkir lapangan Sanaman Mantikei Palangka Raya, Sabtu (21/11/2020).
Nantinya sambung Ngismatul, KPPS harus menyiapkan berbagai perlengkapan penunjang prokes saat pemungutan suara. Diantaranya tempat mencuci tangan, pengecekkan suhu tubuh, sarung tangan dan handsanitizer.
“Iya, ini semua sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 saat pemungutan suara nanti, maka KPPS wajib menyediakan sarana penunjang prokes,” tegasnya lagi.
Sementara itu untuk diketahui masyarakat sambung Ngismatul, dalam penghitungan suara nantinya KPU Kota Palangka Raya akan menggunakan aplikasi E-Rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). Dimana sistem ini akan digunakan di seluruh TPS.
“Namun hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual,” bebernya.
Selebihnya Ngismatul berharap pada hari pemilihan nantinya semua pemilih sudah mengerti saat akan datang ke TPS. “Semoga semua masyarakat yang mempunyai hak pilih bisa mengerti dan mentaati protokol kesehatan saat akan ke TPS,” pungkasnya. (ard)