Beritakalteng.com, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melarang puskesmas mengeluarkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 kepada warga. Sebab surat tersebut hanya dikeluarkan oleh dinkes yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
“Surat keterangan bebas Covid-19 diberikan kepada seseorangan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan kapan perlu untuk memastikan seseorang dinyatakan sehat, maka dilakukan rapid test,” ungkap Kepala Dinkes Kotim, Faisal N Cahyanto, Kamis (16/4/2020).
Ia mengatakan, surat keterangan sehat bebas Covid-19 tidak hanya diberikan pasien status dalam pengawasan atau pemantauan, namun masyarakat biasa seperti karyawan perusahaan juga dapat diberikan surat tersebut.
“Banyak masyarakat meminta surat tersebut, salah satunya warga yang bekerja di pekerbunan kelapa sawit,” terangnya.
Sejauh ini, kata Faisal sudah ada sekitar sembilan puluhan surat sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan dinkes. Selain puskemas, rumah sakit juga dilarang mengeluarkan surat tersebut. “Warga yang meminta surat bebas Covid-19, setelah melewati proses pemeriksaan kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, tambahnya pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan rapid test secara terbatas sesuai skala prioritas bagi warga yang memang telah memiliki gejala dan pernah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.
Oleh karena itu, masyarakat menurutnya bisa lebih memahami kondisinya masing-masing sebelum meminta untuk dilakukan rapid test. “Yang akan melakukan rapid test pertama adalah orang-orang yang masuk ke dalam long list dan melakukan kontak dekat dengan pasien positif Covid-19,” kata Faisal.
Dia menambah, rapid test dikategorikan berbagai macam, yaitu orang yang dicurigai positif Covid-19, sementara yang lain yang memiliki gejala ringan dan sedang bisa dilakukan tes.(dro/a2)