FOTO :

Kelurahan di Palangka Raya Matangkan Persiapan PSKH

FOTO : Lurah Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, M. Heri Fauzi ketika berada di pos penanganan covid-19

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi tidak memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota setempat.
Sebagai tindaklanjutnya upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dikembalikan pada penerapan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH).

Lurah Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, M. Heri Fauzi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan pelaksanaan PSKH tersebut.

“Seluruh lurah se-Kota Palangka Raya sudah melakukan rapat koordinasi untuk membahas pelaksanaan PSKH bersama dengan RT/RW. Didampingi secara langsung oleh gugus tugas Covid-19 serta pihak kecamatan,”ungkapnya, Rabu (27/5/2028).

Dikatakan, gugus tugas telah menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) berbasis RT/RW bagi pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Seperti yang sudah kami lakukan dalam PSKH tahap pertama akhir April lalu, maka kami akan memperkuat kembali pada tingkatan RT. Seperti mengaktifkkan pos kamling di lingkungan masing-masing,”jelasnya.

Menurut Heri, penerapan SOP pencegahan tingkat RT/RW, akan dilaksanakan oleh masing-masing kelurahan, dengan memperhatikan point-point dalam SOP yang dikeluarkan.

Sebut saja point yang mendorong para pengurus RT/RW dan lembaga lainnya di masyarakat, untuk berpartisipasi dalam melaksanakan serta mengawasi pembatasan kontak fisik diwilayahnya masing-masing.

“Seperti di Kelurahan Bukit Tunggal, dimana kami sudah membuat edaran ke RT/RW untuk melakukan pemblokade atau pemortalan di wilayahnya masing masing. Sampai saat ini masih berjalan,”beber Heri.

“Selanjutnya kami akan mendorong pemberlakuan jam malam diwilayah RT/RW. Seperti tamu dilarang masuk pada pukul 21.00 sampai 06.00 WIB sebagaimana SOP yang diberikan,”tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *