Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Sebagaimana diketahui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di Kota Palangka Raya, telah disetujui Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, pada Kamis 7 Mei 2020 kemarin.
Persetujuan usulan PSBB tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020, segera direspon cepat oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dimana pada Jumat (8/5/2020), langsung menggelar rapat persiapan bersama semua unsur terkait
Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, usai rapat yang digelar di halaman Gedung Palampang Tarung Palangka Raya, kepada sejumlah awak media menegaskan, pihaknya tidak ingin menunggu lama untuk segera menerapkan PSBB di Kota Palangka Raya.
“Mengacu SK Menkes, maka kami tidak bisa menunggu lama. Jadi hari ini regulasi berupa peraturan walikota (Perwali) untuk pelaksanaan PSBB dapat segera diselesaikan. Kami bergerak cepat,”tegas Umi.
Dikatakan, Umi, penerapan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH) yang sudah diterapkan selama ini, setidaknya menjadi langkah awal untuk melanjutkan pada penerapan sesungguhnya, yakni PSBB.
Diungkapkan, populasi masyarakat di Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya yang tidak sebanyak populasi masyarakat di daerah lain yang jauh sebelumnya sudah melaksanakan PSBB, maka penerapan PSBB di Kota Palangka Raya sebagai barometer di Kalteng, di yakini dapat berjalan dengan baik.
Pihaknya jelas Umi, akan menyadur dari daerah lain yang sudah menerapkan PSBB. Terutama pembatasan-pembatasan yang diterapkan bagi masyarakat.
.
“Sejatinya PSBB ini bertujuan untuk mempercepat penanganan penyebaran Covid-19 hingga inkubasinya penyebarannya sampai selesai,” tukas Umi.
Terlebih Palangka Raya imbuhnya, adalah satu-satunya wilayah di Provinsi Kalteng yang mendapatkan kesempatan menerapkan PSBB, sehingga benar-benar perlu dirumuskan secara matang aturan penerapan dalam regulasinya.
“Jadi saat ini kami semua bergerak, baik sektor ekonomi, sosia budaya, transportasi dan sektor lainnya semua tengah mengakurasi data untuk segera diselesaikan. Dengan begitu PSBB yang sejalan dengan protokol kesehatan segera diterapkan,” tambah Umi.
Disisi lain Umi menjelaskan, seiring penerapan PSBB tersebut, maka pihaknya akan memperhitungkan secara matang, dampak terhadap ekonomi dan sosial terhadap masyarakat.
“Kita tetap memaksimalkan bantuan sosial yang sampai sekarang ini masih dalam tahap proses memberikan bantuan tersebut kepada yang benar- membutuhkan atau terdampak. kami akan mengandalkan peran RT dan RW sebagai garda terdepan” tandasnya.(*)