Foto : Kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri

DPMPTSP Kotim : Persyaratan Perizinan untuk Lembaga Pendidikan Seharusnya Dipermudahh

Foto : Kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri sejumlah anggota dewan serta puluhan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan nonformal dari berbagai organisasi

Beritakalteng.com, SAMPIT- Pasca rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dihadiri sejumlah anggota dewan serta puluhan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan nonformal dari berbagai organisasi yang mengeluhkan persyaratan perizinan yang dinilai cukup berat.

Atas perihal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Johny Tangkere, merasa kaget seraya menyampaikan permohonan maaf atas banyaknya keluhan terkait pelayanan perizinan lembaga pendidikan.

“Jujur saya merasa malu. Saya bertanggung jawab atas semua ini walaupun ini pekerjaan jajaran saya. Saya akan lakukan evaluasi menyeluruh dijajaran saya. Dan akan menindak jajaran saya yang tidak menjalankan aturan,” sampainya, Selasa (10/12/2019).

Menurut Johny, persyaratan perizinan untuk lembaga pendidikan seharusnya dipermudah karena tujuannya untuk membantu masyarakat, tidak seperti perusahaan besar yang murni mencari keuntungan. Ia juga menjelaskan, aturan yang baru menegaskan bahwa izin operasional lembaga pendidikan berlaku seumur pendidikan dan tidak perlu ada lagi perizinan perpanjangan. Namun, tetap diperlukan izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kadang kendala mereka adalah sertifikat, apalagi kalau di kota. Kami memang sedang menertibkan aturan. Saat ini saja ada delapan permohonan izin yang masuk tapi belum bisa dikeluarkan karena belum ada IMBnya,”terangnya.

Johny juga menambahkan pengawasan lembaga pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Kalau ada yang bermasalah, maka dikoordinasikan dengan DPMPTSP terkait sikap yang akan diambil, termasuk jika harus ada sanksi pencabutan izin. Ia juga berjanji akan melakukan evaluasi untuk mempermudah pelayanan perizinan lembaga pendidikan.

“Saya sama sekali tidak ada niat memberatkan perizinan untuk lembaga pendidikan karena dia sadar keberadaan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan masyarakat. Dan saya mengatakan izin operasional untuk pendidikan tidak dipungut biaya. Anak buah saya selalu saya kasih SPPD (biaya perjalanan dinas) kalau, tapi kalau ada yang minta laporkan saya. Kalau ada kendala temui saya langsung,” pungkas Johny.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *