Foto : Kegiatan Sosialisasi

Sosialisasi E-Licensing, Frekuensi Radio Diharapkan Tidak Digunakan Secara Bebas

Foto : Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) perizinan spektrum frekuensi radio melalui e-Licensing.

Beritakalteng.com, SAMPIT-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) perizinan spektrum frekuensi radio melalui e-Licensing.

Kegitan ini diikuti oleh perwakilan pengguna radio Kalteng yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengguna radio terkait dengan teknis perizinan spektrum frekuensi radio melalui aplikasi e-Licensing

“Kita ketahui bersama frekuensi ini sangat vital keberadaannya, contohnya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) BMKG terganggu karena radio yang frekuensi tidak terarah, oleh sebab itu sangat perlu sekali adanya kegiatan ini untuk memberikan bimbingan dan perizinan,” jelas Sekda Halikinnor, membuka kegiatan tersebut di aula Diskominfo, Selasa (10/12/2019).

Halikinnor mengatakan, Kabupaten Kotim sendiri mempunyai bandara dan keberadaan atau navigasi pesawat sangat tergantung dengan frekuensi atau radio, jika frekuensi pesawat terganggu hal tersebut akan sangat membahayakan para penumpang.

“Selama ini masyarakat menggunakan frekuensi seolah bebas-bebas saja padahal itu ada izin dan peraturannya untuk menggunakan frekuensi tersebut agar tidak menganggu navigasi penerbangan dan frekuensi yang sudah memiliki izin,” ujarnya.

Dirinya berharap, kepada masyarakat untuk tidak menggunakan radio frekuensi secara bebas, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bagi yang sudah menggunakan radio frekuensi hendaknya memiliki izin dan bimbingan terlebih dahulu dengan Diskominfo agar tidak menyalahi aturan.

Sementara Kepala Diskominfo Kabupaten Kotim Multazam mengatakan aplikasi e-Licensing adalah sistem layanan online perizinan penyelenggaraan telekomunikasi yang di terbitkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, sudah banyak digunakan untuk perizinan dan penggunaan frekuensi.

“E-licensing ini bertujuan untuk mengintergrasikan penyelenggaraan sistem telekomunikasi di Indonesia, serta mengatur spektrum frekuensi yang digunakan untuk berkomunikasi. Tidak hanya untuk berkomunikasi saja, spektrum frekuensi juga harus diatur agar tak menganggu navigasi penerbangan pesawat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *