Pembentukan tiga Pansus ini merupakan wujud keseriusan DPRD Kabupaten Kapuas, dalam menjalin sinergitas bersama Pemkab Kapuas dan mendukung pembangunan di daerah tersebut.
Tiga Pansus dari usulan tujuh fraksi pendukung dewan ini diharapkan, bisa menyelesaikan pembahasan 11 Raperda bersama eksekutif tepat waktu. Sehingga pembahasan berjalan secara efektif dan efisien.
“Maksud dibentuknya Pansus itu agar pembahasan lebih efektif dan efesien, karena ada batas waktu yang ditetapkan. Dan Pansus kan ada batas waktunya,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, Selasa (14/1).
Algrin Gasan juga menjelaskan, sejumlah tahapan memang diperlukan dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) oleh eksekutif dan legislatif. Pertama disepakati pembentukan Raperda, lalu dibentuklah Pansus yang mengkaji usulan Raperda tersebut.
Selanjutnya, Raperda dilakukan pengkajian, harmonisasi dan finalisasi oleh Bapemperda. Kemudian dibawa ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk dikonsultasikan.
“Harapan kita, semua berjalan dengan lancar agar Raperda ini bisa segera menjadi Perda sebagai produk hukum yang mendukung pembangunan Kapuas,” ujar Legislator dari Partai Golkar ini.(Ss)