Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menetapkan status Siaga Darurat Bencana Pandemi Virus Corona atau Covid-19. Penetapan status tersebut berdasarkan Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/81/2020, pada tanggal 17 Maret 2020.
Dimana, dalam surat tersebut, status siaga darurat bencana pandemi virus corona berlaku selama 90 hari (3 bulan) kedepan, atau terhitung mulai tanggal 17 Maret hingga 14 Juni 2020 mendatang.
Meski berlaku 3 bulan, namun mengutip dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng tersebut, jangka waktu status siaga darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
Selain menetapkan status siaga darurat, dalam SK Gubernur Kalteng tersebut, sebagai tindaklanjut pelaksanaan di lapangan, maka dibentuk lah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 Kalimantan Tengah.
Sebagai Ketua Gugus Tugas, ialah Leonard S Ampung yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng. Sedangkan pengarah terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta kepala instansi vertikal.
“Saya berharap masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah jangan panik. Saya berharap masyarakat menerapkan pola hidup sehat, mulai dari mencuci tangan dan membersihkan lingkungan sekitar,” kata Sugianto Sabran, ketika diwawancara wartawan, Rabu (18/03).
Ia menjelaskan, Pemprov Kalteng akan semaksimal mungkin melakukan pencegahan dan penanganan virus corona di Bumi Tambun Bungai ini.(YS)