Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Dengan adanya pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur tersebut diharapkan menjadi pembelajaran untuk tidak berhadapan dengan hukum.
Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Nur Sulistio, persoalan hukum hendaknya dapat dihindari bagi seluruh masyarakat di Barito Timur.
“Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan baik aparat kepolisian maupun kejaksaan,” ucap Nur Sulistio, Rabu (11/3).
Menurunya hal tersebut menjadi pembelajaran buat semua, agar kedepanya lebih membentengi diri, keluarga dan lingkungan supaya terhindar dari hal -hal yang negatif.
Pemusnahan barang bukti dalam kegiatan tersebut yaitu narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total kurang lebih 83,23 gram, obat merek Seldry sebanyak 1.380 butir, obat merek Samcodin sebanyak 1.067 butir obat jenis atau merek Zenit sebanyak 2.121 bungkus, rokok merek Browsing sebanyak 4.520 bungkus.
Selain itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti lain diantaranya perlengkapan untuk menggunakan narkotika, perjudian, senjata tajam, senjata api rakitan dan lain-lain, pungkas Nur Sulistio, (ag)