
Beritakalteng.com, BUNTOK – Dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito.
Hal ini, disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Hermanes, kepada awak media, Rabu (11/3/2020).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa pihak DPRD pada tanggal 3 sampai dengan 7 Maret 2020, telah melakukan konsultasi terkait dua buah Raperda di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dua buah Raperda tersebut, ialah Raperda Produk Hukum Daerah (PHD) dan Raperda PDAM Tirta Barito Tentang Organ Kepegawaian.
“Konsultasi itu dilakukan guna memastikan apakah kedua Raperda itu bisa dilanjutkan atau tidak pembahasannya,” terangnya.
Dijelaskan oleh Politisi PDIP ini, berdasarkan hasil Konsultasi pihaknya dengan Kemendagri, untuk Raperda PHD tidak dijumpai adanya masalah, sehingga bisa terus dilakukan pembahasannya.
Sementara itu, khusus untuk Raperda PDAM Tirta Barito Buntok, dinyatakan untuk sementara pembahasannya ditunda.
Pasalnya, berdasarkan pengajuan oleh pihak PDAM sendiri, hanya merujuk pada Permendagri No.02 tahun 2017 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM. Padahal hal itu dinilai bertentangan dengan PP No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri No.37 tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
“Karena ada dua persi aturannya dan sama-sama masih berlaku, untuk kita disarankan pihak Kemendagri agar melakukan konsultasi ke Dirjen BUMD, sehingga untuk sementara Raperda PDAM kita pending,” bebernya.(Sebastian)