Beritakalteng.com, BUNTOK – Guna mengoptimalkan penerimaan dan menghindari tunggakkan pajak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barito Selatan (Barsel) terapkan metode pembayaran pajak proyek sebelum pencairan.
Dikatakan oleh Plt. Kepala DPUPR Barsel, Ita Minarni, ST, MT, bahwa penerapan pemotongan pajak proyek di awal pencairan ini, merupakan upaya pihaknya untuk memenuhi target agar setiap sen rupiah dana wajib pajak bisa tersampaikan tepat waktu.
Kiat ini, disampaikan oleh Ita, menyusul keberhasilan DPUPR meraih penghargaan terbaik I (Pertama) kepatuhan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh, Selasa (4/2) lalu.
“Ini berkat perlakuan kami bagi setiap wajib pajak, kami berlakukan pembayaran pajak proyek, disetor sebelum proses pencairan, agar tidak terjadi keterlambatan penyetoran pajak dari setiap pelaksanaan proyek di Dinas kami,” terangnya kepada awak media, Kamis (6/2).
Lanjut wanita yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Barsel ini, untuk lebih memaksimalkan penerimaan pajak bagi daerah bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus tersebut, pihaknya kini memberlakukan wajib pajak di Barsel bagi setiap perusahaan yang berdomisili dari luar daerah.
“Karena selama ini perusahaan-perusahaan yang berdomisili di luar daerah, membayar pajaknya di daerah masing-masing. Sekarang kita wajibkan mereka pindah domisili pajak di sini (Barsel), selama pelaksanaan pekerjaan proyek dari Dinas kita di sini,” terang Ita.
Ita juga menyampaikan syukurnya atas raihan penghargaan yang diterima oleh DPUPR sebagai terbaik I kepatuhan pajak kategori setoran dan pelaporan pajak dari KPP Pratama Muara Teweh, yang diserahkan langsung oleh Kepala KPP Pratama Muara Teweh, Eman Eliab, pada gelaran Buntok Pajak Expo 2020.
Untuk kesuksesan ini, Ita berjanji akan lebih menargetkan peningkatan gerakan patuh pajak di Dinas yang dipimpinnya tersebut, melalui program kerja kepatuhan pajak bagi setiap perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan dibawah pengawasan DPUPR dan bahkan juga program kepatuhan pajak bagi para pegawai dan staf dinas itu sendiri.
“Kedepannya, kita akan lebih jeli lagi menyangkut pajak ini, bukan hanya dari segi kontrak kerja, tapi juga dari sisi lainnya. Bahkan, setiap proyek pembangunan nantinya akan di konsultasikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya, juga termasuk pajak perorangan ASN di DPUPR ini,” tukasnya.(Sebastian)