Beritakalteng.com, SAMPIT- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Rudini Darwan Ali meminta pihak Forum Corporate Social Responsibility (CSR) untuk bisa transparan terkait dana yang sudah diserahkan oleh sejumlah perusahaan yang masuk ke kantong Pemerintah Daerah.
“Sampai saat ini tidak ada transparansi soal dana dari sejumlah perusahaan yang masuk ke kantong pemerintah daerah, dan dana CSR perusahaan selama ini tidak jelas penggunaannya,”Ucapnya saat dibincangi diruang kerjanya, Senin (18/11) sore tadi.
Menurutbya, pihak Forum CSR yang dibentuk Pemerintah Daerah harus terbuka dan memaparkan hasil realisasi pihak Perusahaan yang berkaitan dengan aksi sosialnya selama ini di daerah kepada masyarakat sehingga mereka mengetahui, karena saat ini masih banyak masyarakat yang belum menikmati dana CSR tersebut, baik secara fisik maupun nonfisik.
“Seharusnya data-data perusahan yang memberikan CSR-nya ke pemerintah melalui Forum CSR harus dipublikasi ke publik. Walau dana tersebut besar maupun kecil.”
“Apalagi peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (Perbub) mengenai CSR sudah ada di Kotim. Kalau tidak salah, sejak adanya Perda hingga hari ini belum ada transparansi penggunaan dana CSR yang dikelola oleh Forum tersebut,” ungkapnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan pihak DPRD juga harus perlu mengetahui secara rinci perusahaan mana saja yang menjalankan kewajiban dan perusahaan mana yang tidak menjalankan amanah aturan tersebut yang merupakan dasar dari perijinan yang diperoleh oleh suatu perusahaan.
“Kita ingin adanya keterlibatan secara intensif oleh pemerintah daerah berkaitan dengan forum CSR ini, Yang jadi pertanyaan kita selama ini seluruh perusahan yang beroperasi di Kotim ada nggak memberikan CSR-nya ke Forum CSR, Karena sepengetahuan kami, semua perusahaan sedikit banyaknya pasti ada menyalurkan dana CSR nya ke Forum CSR, tetapi tidak mau terbuka,” terang Rudini
Dirinya juga mengharapkan kedepannya harus melihat dasar-dasar Social terlebih dahulu dan itu sebagai dasar pemberian ijin bagi pihak investor yang akan melakukan aktivitas di daerah ini, terutama yang menyangkut dengan keseimbangan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga menurutnya, hasil realisasi CSR di kabulaten Kotim ini bisa dimaksimalkan untuk kepentingan Social di masyarakat, sehingga tidak terjadinya ketimpangan yang dirasakan oleh daerah.(So/gk)