Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Komisi Pelayanan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara KPU Kabupaten Barito Timur dengan instansi terkait, serta Pers untuk memperoleh masukan, saran, dan evaluasi terhadap standar pelayanan yang diberikan, khususnya dalam pelaksanaan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan dan pelayanan informasi publik.
Melalui forum ini, KPU Kabupaten Barito Timur membuka kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pandangan mengenai pelaksanaan pelayanan, mulai dari mekanisme, persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, sarana dan prasarana, hingga aspek pengaduan dan penyelesaian permasalahan pelayanan.
Ketua KPU Kabupaten Barito Timur, Satya Hadipuspita, menyampaikan bahwa FKP ini menjadi wadah untuk meninjau kembali standar pelayanan PPID yang selama ini diterapkan.
“Standar prosedur (SOP) pelayanan KPU yang disusun pada 2022 perlu dievaluasi dan diperbarui agar tetap sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat,” ujar Satya.
Sementara itu, pelayanan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi serta memastikan masyarakat memperoleh informasi kepemiluan secara mudah, cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masukan yang diperoleh melalui FKP diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU.
“Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Evaluasi dilakukan agar standar pelayanan yang telah berjalan dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan pengguna layanan,” pungkasnya (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah