Beritakalteng.com, BUNTOK – Perusahaan pertambangan batu bara PT Asmin Bara Bronang (ABB) diduga melakukan penambangan pasir sungai di atas lahan berizin milik perusahaan lain. Lahan yang masuk di dalam wilayah Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan tersebut diketahui telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atas nama CV Austra Mineral.
Aktivitas ilegal PT ABB tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu April 2025 sampai dengan Mei 2026 dan digunakan untuk menimbun pelabuhan batu bara di Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh awak media, pihak CV Austra Mineral selaku pemegang SIPB di atas lahan dimaksud telah beberapa kali menyurati manajemen PT ABB.
Pada tanggal 6 Mei 2025, CV Austra Mineral menyurati Kepala Desa Teluk Betung, Frans Dudy guna memediasi kedua belah pihak. Surat ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kades Teluk Betung yang menerbitkan surat undangan mediasi kepada PT ABB dan CV Austra Mineral pada hari Kamis 08 Mei 2025. Namun surat tersebut tidak ditanggapi oleh pihak PT ABB.
PT ABB kemudian mengundang CV Austra Mineral untuk melalukan pertemuan pada tanggal 10 Mei 2025. Pada pertemuan tersebut, dengan isi kesepakatan sebagai berikut :
a) Tim Manajemen beserta tim legal PT ABB mengakui bahwa mereka bekerja menambang Pasir Pasang di Lokasi berizin milik CV Austra Mineral yang berlokasi di Kelurahan Bangkuang;
b) Pihak Tim Manajemen beserta tim legal PT. Asmin Bara Bronang memohon agar tidak dihentikan ataupun diganggu selama kegiatan penambangan Pasir Pasang tersebut hingga penimbunan Pelabuhan
milik PT ABB selesai 100 persen.
c) Bahwa pihak Manajemen beserta tim legal PT ABB menjamin akan membayar seluruh Pasir yang dikeruk dilokasi milik CV Austra Mineral setelah pekerjaan selesai;
d) Bahwa pihak Manajemen beserta tim legal PT ABB akan membayar setelah pihak CV Austra Mineral menyelesaikan kajian lingkungan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku;
Namun sayangnya perjanjian tersebut tidak dituang di dalam Berita Acara.
Karena tidak adanya tindaklanjut hasil pertemuan pada tanggal 10 Mei 2025 tersebut, pihak CV Austra Mineral kemudian menyurati lagi PT ABB pada tanggal 20 Mei 2026, yang mana dibalas oleh PT ABB dengan ancaman akan melaporkan siapapun yang memuat kasus ini ke media berita maupun media sosial.
Guna memenuhi kode etik jurnalistik, awak media hingga saat ini masih berusaha memberikan hak jawab kepada semua pihak-pihak terkait, termasuk PT ABB sebagai perusahaan yang diduga melakukan penambangan pasir di lahan SIPB milik CV Austra Mineral.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah