
Foto: Kepala Bappenda Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati melakukan foto bersama usai melaksanakan kegiatan.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Barito Timur menggelar sosialisasi kepatuhan pajak daerah dan perizinan. Kegiatan ini digelar untuk memberi pemahaman kepada wajib pajak.
Kepala Bappenda Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mendorong kepatuhan pajak daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem yang terintegritas.
Disampaikannya, pemerintah daerah sangat komitmen untuk memperkuat digitalisasi pajak daerah melalui ACEM (Alat Rekam Cepat Transaksi Mandiri) sebagai upaya modernisasi pelaporan transaksasi wajib pajak.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Debora Iriani Uma selaku narasumber sebagai Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Barito Timur, untuk memaparkan arahan tentang bagaimana menjalankan implementasi ACEM dalam mendukung pencatatan transaksi secara otomatis, real-time, dan transparan.
“Melalui ACEM, setiap transaksi usaha dapat langsung terekam dalam sistem perpajakan daerah, sehingga pelaporan pajak menjadi lebih akurat dan mengurangi risiko kebocoran penerimaan,” kata dia.
Kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Barito Timur, Andrungayan, menjelaskan mengenai sistem penerapan OSS Berbasis Risiko (Risk-Based Approach) sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Sistem perizinan berbasis risiko ini diharapkan mempercepat proses pelayanan perizinan dan meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Barito Timur,”ujarnya.
Lanjut, dari sisi pengawasan kesehatan lingkungan, Puji Astuti menjelaskan pentingnya Seetifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti kelayakan tempat pengelolaan pangan, bain restoran, jasa boga, maupun depot air.
“Ini sangat baik bagi aspek keamanan pangan, agar dapat perlindungan konsumen dan penilaian kelayakan usaha,” jelasnya.
Terakhir, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Barito Timur, Denny Reynold Oktavianus, menyampaikan katanya, kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) dan pendapat hukum (Legal Opinion) bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kebijakan pajak dan perizinan sesuai asas akuntabilitas dan kepastian hukum.
“Pemerintah Daerah berharap, dengab penerapan ACEM dan Sistem OSS-RBA, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, kebocoran penerimaan dapat ditekan, serta pelayanan publik semakin berkualitas bagi masyarakat Barito Timur,” demikian. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah