Ketua DPRD Minta KLHK Beri Perhatian Serius Pada Warga Barito Timur

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio meminta kepada jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk serius dalam menangani konflik antara perusahan dengan warga. Terbaru, Nur Sulistio menjelaskan masyarakat dari Desa Pulau Patai, Harara dan Taniran kembali menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan produksi tersebut.

“Tadi kita kembali melaksanakan RDPU sebagai tindak lanjut dari dinamika yang terjadi terhadap aktivitas PT ASL. Ada perbedaan prinsip operasional – PT ASL bergerak dibidang pelestarian kawasan hutan, sementara masyarakat Pulau Patai, Taniran dan sekitarnya telah lama bertani dan bermukim diwilayah itu,” kata Nur Sulistio, Senin (20/10/2025).

Kata dia, kawasan yang dikelola PT ASL berdasarkan SK Kementerian LHK ternyata juga mencakup wilayah yang selama ini menjadi lahan garapan masyarakat. Kondisi ini membuat penyelesaian persoalan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Kita harus mencari solusi terbaik. PT ASL punya tanggung jawab atas izin pelestarian yang diberikan, tapi masyarakat juga jangan sampai terdampak secara ekonomi,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pengelolaan kawasan hutan produksi terdapat dua kategori, yakni hutan produksi tetap yang tidak dapat diubah fungsinya, serta hutan produksi tetap yang tidak dapat diubah fungsinya, serta hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi lahan pertanian atau permukiman.

“Kesimpulan rapat tadi, kita akan interventarisir masyarakat yang memiliku hak atas tanah di kawasan tersebut. Hasilnya akan disampaikan melalui kepala daerah kepada KLHK agar dilakukan peninjauan kembali, sehingga lahan masyarakat dapat dikeluarkan dari kawasan hutan produksi,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD dua periode ini berharap agar pemerintah desa bisa memfasilitasi penerbitan surat keterangan tanah bagi warga yang belum memiliki legalitas atas lahan yang telah lama mereka kelola.

“Ada masyarakat yang belum memiliki surat. Kami minta kepala desa membantu agar mereka mendapat keterangan resmi. Harapannya, ada kebijakan dari Kementerian untuk mengakomodasi dan mengepuarkan lahan masyarakat dari kawasan hutan produksi,” ujarnya.

Kemudian, Operasional Manajer PT ASL, Agus Erwanto, menegaskan aktivitas perusahaan berjalan sesuai arahan dan izin dari KLHK.

“Kami fokus pada pelestarian lingkungan hidup. Kalaupun ada penolakan, kami ikuti mekanisme yang berlaku. Prinsipnya, kami menjalankan sesuai aturan,” jelas Agus.

Dirinya juga menyatakan, bahwa PT ASL terbuka untuk bersinergi dengan masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan.

“Kawasan hutan tidak boleh dibebaskan. Tapi kita bisa berkerja sama, misalnya memberikan bibit tanaman produktif seperti cabai atau nanas untuk ditanam berdampingan dengan kebun karet. Harapan kami, kemitraan ini dapat menguntungkan kedua belah pihak,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *