Foto : Emmanuela Shinta bersama Direktur UNEP, Inger Andersen (kanan), dan Emmanuela Shinta saat bersama salah satu tokoh PBB yang ikut sidang perumusan pendirian UNEP di Stockholm, Swedia pada tahun 1972, Aldo Manis (kiri).

Founder Yayasan Ranu Welum Kecam Dugaan Upaya Kriminalisasi Warga Talekoi Oleh PT. Dahlia Biru

Beritakalteng.com, BUNTOK – Founder Yayasan Ranu Welum, Emmanuela Shinta mengecam adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap sejumlah warga desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan yang mempertahankan haknya atas lahan yang diserobot oleh PT. Dahlia Biru.

Kecaman ini disampaikan oleh salah satu tokoh Dayak Maanyan yang pernah menjadi Dewan Penasihat acara PBB yang fokus di bidang lingkungan United Nations Environment Programme (UNEP) Stockholm 50+ Conference di Swedia tahun 2022 tersebut, karena adanya pemeriksaan oleh penyidik Polres Barsel terhadap dua warga Talekoi, Fiktoriadi dan Heping yang dilaporkan oleh Rahman atas dugaan penghalangan atau perintangan pertambangan.

Ditegaskan Emmanuela, di tengah-tengah banyaknya isu kerusakan lingkungan dan amarah masyarakat atas perampasan hak, langkah PT. Dahlia Biru mengkriminalisasi warga dengan tuduhan tindak pidana menghalangi aktivitas pertambangan, merupakan tindakan yang gegabah.

“Polres Barsel sebaiknya bijak dalam menangani kasus ini. Saya sendiri sudah berkomunikasi dengan beberapa organisasi Dayak dan lingkungan untuk mengawal kasus ini, termasuk mendapatkan informasi dan bukti dari warga dari desa lain yang lahannya juga dirampas oleh PT. Dahlia Biru untuk jalur hauling,” beber perempuan yang baru saja dipercaya memberikan kuliah materi Community Land Rights di Global Changemaker Academy for Parliamentary, United Nations System Staff College di Jerman tahun 2024 itu.

Foto : Surat perjanjian antara PT. Dahlia Biru dengan pihak terlapor, Fiktoriadi dan Heping.

 

Diungkapkan dia, perlu diketahui juga bahwa lokasi yang digarap oleh PT. Dahlia Biru berdekatan dengan area konservasi Ulin yang sedang dikembangkan oleh Yayasan Ranu Welum bersama dengan warga desa Talekoi selama 5 tahun terakhir, dan telah dikenali oleh PBB bidang pembangunan United Nations Development Programme (UNDP) sebagai upaya konservasi berbasis komunitas, melalui penghargaan Equator Prize yang diberikan kepada Ranu Welum tahun ini.

“Dengan mencuatnya kasus ini, Yayasan Ranu Welum sendiri secara khusus akan terus mendampingi, mengumpulkan bukti dan mendukung perjuangan masyarakat adat Dayak Maanyan di desa Talekoi atas hak tanah ulayatnya,” tegas salah satu pembicara United Nations Expert Circle untuk regional Asia Pacific (Bangkok) dan Global (Paris), Indigenous voices tahun 2023 itu.

Sebelumnya, sebagaimana diungkapkan oleh General Manager PT. Dahlia Biru, Bimbo, selain lahan milik Fiktoriadi dan Heping, sedikitnya ada 14 sengketa yang masih dalam proses penyelesaian dengan pihak perusahaan, termasuk tanah milik Yustina Juana (Alm) yang diwakili oleh anak beliau Heri Setiawan dan beberapa warga lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *