Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto.

Raperda Disabilitas Kalteng Dikaji, Paripurna Ditunda

Beritakalteng.com, Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas di Kalimantan Tengah belum bisa dibawa ke rapat paripurna DPRD. Prosesnya masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan berkas raperda itu sudah dikirim ke Kemendagri sejak 25 Juli lalu. “Sekarang kuncinya di kementerian, kan sudah kita kirim tanggal 25 Juli. Sampai sekarang masih di Kementerian Dalam Negeri,” kata Sugiyarto di DPRD Kalteng, Selasa, 23 September 2025.

Menurut dia, DPRD sebenarnya sudah menjadwalkan pembahasan raperda tersebut dalam rapat paripurna pada 6 September lalu. Namun, agenda itu urung dilaksanakan lantaran hasil evaluasi dari Kemendagri belum juga turun.

“Kan sudah kita jadwalkan tanggal 6 ini kita paripurnakan. Cuman karena hasil evaluasi Kemendagri belum turun, kita tunggu,” ujarnya.

Sugiyarto menuturkan, pihaknya telah menanyakan perkembangan evaluasi itu melalui Biro u Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Namun hingga kini belum ada kepastian.

“Kemarin kita tanya ke biro sejauh mana hasil verifikasinya, sampai sekarang belum ada jawaban,” kata dia.

Ia menegaskan DPRD tetap menunggu hasil verifikasi dari Kemendagri sebelum membawa raperda tersebut ke tahap selanjutnya. Keputusan paripurna akan dijadwalkan ulang setelah evaluasi turun.

Raperda tentang Penyandang Disabilitas ini diharapkan menjadi dasar perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kalteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *