Foto : Dipimpin langsung oleh Kapolsek GBA, Dedi dan didampingi Wakapolsek, Edisono, mediasi antar warga desa Bintang Ara terkait tumpang tindih hak kelola lahan di wilayah konsesi PT. MUTU hasilkan sejumlah kesepakatan.

Tumpang Tindih Hak Kelola Lahan Antar Warga yang Masuk Wilayah Konsesi PT. MUTU Kembali Dimediasi

Beritakalteng.com, BUNTOK – Berjalan alot karena melibatkan banyak warga, mediasi akhir terkait persoalan tumpang tindih hak kelola lahan antar masyarakat di desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan yang masuk di dalam wilayah konsesi PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) menghasilkan sejumlah keputusan.

Meskipun mediasi yang dilaksanakan di Kantor Polsek GBA, Rabu (10/9/2025) sempat diwarnai sejumlah perdebatan, karena adanya saling klaim hak pengelolaan atas lahan, akhirnya menghasilkan sejumlah keputusan yang disepakati bersama.

Ada beberapa hal yang menjadi poin keputusan yang disepakati dan dituangkan ke dalam berita acara kesepakatan bersama, yakni Martilit mengakui telah menjual dua bidang tanah seluas 3,5 hektar dan 2,1 hektar kepada Rikas, akan tetapi mengklaim masih memiliki sisa lahan sebesar 1 hektar yang belum dibayarkan oleh Rikas. Meskipun sebenarnya Martilit tidak bisa menunjukan dimana letak pastinya lokasi lahan dimaksud.

Untuk itu, salah satu warga lainnya yang memiliki tanah berbatasan dengan lahan yang telah dijual Martilit kepada Rikas, yaitu Madian akan membagikan lahannya seluas 1 hektar kepada Martilit.

Madian telah membuat laporan polisi di Polsek GBA, terkait persoalan penjualan tanah miliknya secara sepihak oleh Madi. A, kepada H. Hairani melalui Rikas.

Selanjutnya, Rikas berjanji memenuhi permintaan Madian untuk mengembalikan surat – surat keterangan penguasaan lahan milik Madian pada Senin (15/9/2025) di Polsek GBA.

Sementara itu, warga atas nama Agustam, Subahan Noor dan Arianto, mengakui bahwa benar adanya lahan yang dimiliki mereka telah dijual kepada H. Hairani melalui Rikas.

Sedangkan pada kasus lainnya, Suwider mengaku telah menjual tanah kepada H. Hairani melalui Rikas yang ternyata tanah tersebut sebagian besarnya diakui oleh Rambo dan Ema sebagai bagian lahan milik mereka, sementara menurut pengakuan Suwider lahan yang dia jual adalah di luar hak Rambo dan Ema.

Rambo dan Ema kemudian meminta agar Rikas mengembalikan lahan tersebut kepada mereka dan mereka siap memberikan kompensasi kepada Rikas sebesar Rp10 juta per hektar, dengan luasan 6 hektar lebih yang telah dijual oleh Suwider dari total 12,23 hektar lahan yang diklaim oleh Rambo dan Ema sebagai milik mereka.

Namun, hal ini ditolak oleh Rikas yang meminta kompensasi sebesar Rp25 juta per hektar, dengan ketentuan siap bertanggung jawab kepada H. Hairani atas kerugian yang dialami akibat jual beli lahan oleh Suwider.

Karena mengalami kebuntuan, akhirnya baik Rikas, Rambo maupun Ema kemudian sepakat melanjutkan kasus ini di ranah pengadilan.

Terakhir adalah masalah lahan yang telah dijual oleh Sabturiansyah mewakili Insai (Alm) melalui Rikas kepada H. Hairani, dimana lahan tersebut tiba – tiba diklaim oleh Misdianto karena menurutnya dimiliki turun temurun.

Sementara, berdasarkan sejumlah surat keterangan kepemilikan tanah yang ditunjukan oleh Rikas, lahan – lahan tersebut dimiliki atas nama Sabturiansyah, Dedi.S dan Daniel, dan hal itu siap mereka pertanggung jawabkan kebenarannya.

Guna menguatkan bukti, Rikas juga telah menunjukan legalitas dan dokumen pembentukan kelompok tani Harapan Jaya IV, sebagaimana permintaan dari kelompok Misdianto, sementara kelompok Misdianto tidak bisa menunjukan dokumen dan legalitas kepemilikan lahan yang dimaksud.

Foto : Secara bersama – sama warga desa Bintang Ara, PT. MUTU didampingi Polsek GBA, melaksanakan pengecekan lahan yang menjadi objek sengketa hak pengelolaan lahan, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya pada Kamis (4/9/2025) lalu, seluruh warga yang mengklaim hak kelola lahan dimaksud, telah melakukan pemeriksaan lapangan, didampingi oleh managemen PT. MUTU dan jajaran Polsek GBA.

Pengecekan lapangan tersebut, merupakan hasil kesepakatan bersama antara warga pada saat mediasi di Kantor Polres Barsel yang lama di Jalan Tugu, Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Senin (1/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *