Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus menunjukkan keseriusan dalam mempercepat penurunan angka stunting di wilayahnya. Pada tahun 2025, Pemprov menargetkan prevalensi stunting turun hingga mencapai 20,6 persen. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, salah satu fokus strategis yang kini diperkuat adalah pencegahan perkawinan usia anak, mengingat praktik perkawinan dini terbukti meningkatkan risiko gangguan kesehatan pada ibu dan anak.
Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan tiga nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng dengan Dinas Pendidikan, Dewan Adat Dayak, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama. Kegiatan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025).
Kepala DP3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan komponen penting dalam upaya memutus mata rantai risiko stunting.
“Perempuan yang menikah pada usia terlalu muda rentan menghadapi berbagai komplikasi saat kehamilan dan persalinan. Hal ini secara langsung berpengaruh pada kualitas tumbuh kembang anak. Melalui sinergi lintas sektor, kita ingin memastikan generasi Kalteng tumbuh sehat dan kuat,” jelasnya.
MoU yang ditandatangani memiliki fokus kerja yang berbeda namun saling mendukung. Bersama Dinas Pendidikan, upaya diarahkan pada penguatan edukasi, pembinaan, dan layanan konseling di satuan pendidikan, sehingga siswa dan orang tua memahami bahaya perkawinan usia dini. Sementara dengan Dewan Adat Dayak, pendekatan dilakukan melalui kearifan lokal, termasuk peran struktur Kedamangan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai norma adat yang mendukung perlindungan anak. Kemitraan dengan Kementerian Agama ditujukan untuk memperkuat edukasi melalui pengajian, bimbingan perkawinan di KUA, dan peran Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, dalam sambutannya menekankan bahwa dunia pendidikan merupakan garda terdepan dalam membangun kesadaran generasi muda.
Ia menyatakan bahwa melalui materi pelajaran, kegiatan sekolah, dan peran guru, remaja dapat dibimbing untuk memahami risiko sosial, kesehatan, serta masa depan yang terpotong akibat perkawinan usia anak. Menurutnya, hal ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalteng yang mendorong terwujudnya generasi muda yang berdaya saing.
Dukungan dari unsur adat disampaikan oleh Ketua Harian Dewan Adat Dayak Prov. Kalteng, Andrie Elia Embang. Ia menegaskan bahwa kearifan lokal memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
“Kami akan menggerakkan tokoh adat dan struktur Kedamangan untuk memastikan bahwa perkawinan anak bukan bagian dari tradisi yang harus dipertahankan. Justru adat harus menjadi pelindung bagi masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalteng, H. Hasan Basri, menambahkan bahwa tokoh agama memiliki peran besar dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait hukum perkawinan, baik secara syariat maupun aturan negara.
Ia menekankan pentingnya bimbingan pra-nikah untuk memberikan pemahaman mengenai kesiapan mental, fisik, dan sosial bagi calon pengantin.
Dengan kolaborasi kuat dari sektor pendidikan, adat, dan agama, Pemprov Kalteng optimistis bahwa angka perkawinan usia anak di wilayah tersebut dapat terus ditekan. Upaya ini diharapkan memberi dampak signifikan terhadap pencapaian target penurunan stunting, sekaligus menyiapkan generasi yang lebih sehat dan berdaya saing di masa mendatang.
(tr)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah