Koord. Korsubgah KPK RI, Fadli Ferdian

Kalteng Gelar Rakor Optimalisasi Nilai SPI 2025, Dorong Peningkatan Integritas Layanan Publik

Palangka Raya – Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) se-Kalimantan Tengah resmi dibuka pada Senin (28/7/2025) di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini secara khusus menghadirkan empat pemerintah kabupaten, yaitu Kabupaten Barito Utara, Sukamara, Lamandau, dan Katingan. Masing-masing daerah diwakili oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, Admin SPI, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pelayanan publik, seperti Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dukcapil, DPMPTSP, serta perwakilan dari RSUD setempat.

Pada pembukaan kegiatan, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng, Sunarti, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan apresiasi atas komitmen dan dukungan KPK RI dalam memastikan pelaksanaan SPI berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa peningkatan nilai SPI bukan hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

“Mari kita manfaatkan Rakor ini sebaik-baiknya. Momentum ini sangat berharga untuk memperkuat langkah bersama agar pada tahun 2025 nilai SPI kita dapat meningkat secara optimal,” ujar Sunarti.

Sementara itu, Koordinator Korsubgah KPK RI, Fadli Ferdian, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalteng, khususnya Inspektorat Daerah yang telah memfasilitasi penyelenggaraan Rakor. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan SPI merupakan upaya penting dalam memetakan risiko korupsi serta mengukur efektivitas berbagai langkah pencegahan korupsi yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Melalui Rakor ini, kita berharap dapat mengidentifikasi area-area perbaikan yang masih rentan dan memerlukan perhatian khusus. Hasil identifikasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan rencana aksi untuk meningkatkan integritas pemerintah daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng, Eko Sulistiono, menjelaskan bahwa SPI memiliki peran penting dalam menilai sejauh mana sistem dan kebijakan di lingkungan pemerintah daerah telah terintegrasi dan berjalan efektif. Menurutnya, penilaian ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar diterapkan.

“Sebagai pengawas internal, APIP berperan memastikan seluruh kebijakan dan program berjalan sesuai aturan, efektif, efisien, serta berintegritas. Melalui audit, reviu, evaluasi dan monitoring, APIP mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” jelasnya.

Eko menambahkan bahwa sinergi seluruh unit kerja menjadi kunci dalam meningkatkan nilai SPI di setiap daerah. Dengan penguatan fungsi APIP sebagai mitra strategis kepala daerah, ia optimistis bahwa birokrasi di Kalimantan Tengah dapat semakin bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.

Rakor ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, menyamakan persepsi terkait pentingnya integritas dalam pelayanan publik, serta mendorong keterlibatan aktif seluruh pihak dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Kalteng menargetkan peningkatan signifikan pada hasil SPI 2025 sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan publik yang lebih baik dan berintegritas.

(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *