Sudah Diperingatkan, Akhirnya Satpol PP Bongkar Lapak PKL

Foto: Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Murung Raya melakukan pembongkaran lapak milik PKL.

Beritakalteng.com – Murung Raya – Satopl PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Murung Raya membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Jorih Jerah, Kota Puruk Cahu, Jumat (25/7/2025).

“Pembongkaran itu tindak lanjut dari hasil kesepakatan rapat pada 20 Juli 2025 antara Bupati dan pedagang, yang lokasi berjualannya di area sebelah kiri pintu masuk alun-alun,” kata Kasatpol PP Damkar Murung Raya, Zen Wahyu Priyatna.

Menurut Zen, sebelum melakukan pembongkaran, pemerintah telah melakukan pertemuan di tanggal 20 Juli 2025, dengan memberikan tegang waktu kepada pedagang, untuk membongkar atau memindahkan lapak dagangannya yang sudah disediakan oleh pemerintah paling lambat 24 Juli 2025.

Sebab, kata Zen Wahyu, pembongkaran lapak 11 pedagang itu nantinya akan segera dilakukan pembenahan atau ditata ulang, agar mengurangi bangunan-bangunan yang sudah tidak layak.

“Kami menyampaikan surat dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Murung Raya terkait rencana pengosongan lapak di kawasan alun-alun yang sudah ditentukan dan disepakati bersama dengan Bupati,” ujarnya.

Dijelaskan Kasat, Pemkab sudah mulai penataan wilayah alun-alun Jorih jerah, agar fungsinya bisa dikembalikan seperti sedia kala, hal ini disebabkan semrawutnya alun-alun karena berdirinya lapak PKL yang tidak sesuai aturan.

Pada saat itu, kata Zen Wahyu, kami menerima data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Murung Raya bahwa ada 11 lapak pedagang kuliner serta dagangan lainnya yang harus segera ditertibkan karena nantinya akan digunakan fasilitas umum.

“Sesuai dengan surat yang kami terima batas akhir kemarin yaitu tanggal 24 Juli 2025. Semua kegiatan berjalan lancar,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *