Anggota Satpol PP Kalteng bersama tim terpadu melakukan penertiban kendaraan angkutan yang melanggar batas muatan

Cegah Infrastruktur Rusak, Kalteng Perketat Pengawasan Kendaraan Bermuatan Lebih

Pulang Pisau — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kondisi jalan lintas usai menghadiri peringatan Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Rabu (2/7/2025). Sidak ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan yang kian parah dan diduga kuat disebabkan oleh maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di jalur strategis provinsi.

Dalam kesempatan itu, Gubernur turun langsung menghentikan beberapa kendaraan angkutan barang yang melintas. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ODOL bukan hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi daerah, baik secara ekonomi maupun keselamatan masyarakat.

“Kami turun langsung karena ini perintah undang-undang. Ini merugikan rakyat. Anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk pendidikan atau kesehatan malah habis untuk memperbaiki jalan rusak akibat muatan berlebih,” tegas Gubernur Agustiar kepada para sopir truk yang diberhentikan di lokasi sidak.

Menindaklanjuti arahan Gubernur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalteng bersama Tim Terpadu—yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kehutanan (Dishut)—bergerak cepat melakukan penertiban kendaraan bermuatan berlebih. Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah Pulang Pisau, khususnya jalur dengan intensitas kendaraan berat tinggi.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru I. Sangkai, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penguatan pengawasan di lapangan.

“Sebagai penegak Perda, Satpol PP bertanggung jawab memastikan regulasi daerah dipatuhi. Kami mendampingi Dishub dan Dishut dalam pemeriksaan muatan agar berjalan sesuai ketentuan, serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Baru.

Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Menurutnya, keberhasilan penindakan membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan melindungi fasilitas publik dari kerusakan yang ditimbulkan oleh pelanggaran ODOL,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan awal, Tim Terpadu menemukan tiga unit truk yang terindikasi melanggar ketentuan batas muatan. Kepada para sopir, petugas memberikan tindakan tegas berupa teguran lisan dan mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Ini merupakan langkah pembinaan yang humanis namun tetap tegas. Tujuannya agar ada efek jera dan kesadaran untuk mematuhi aturan,” jelas Baru.

Selain penindakan, Satpol PP bersama Dishub dan Dishut juga terus mengedukasi para pengusaha angkutan serta sopir agar tidak lagi memaksakan muatan berlebih. Edukasi ini dinilai penting agar upaya menjaga kondisi jalan dapat berjalan berkelanjutan. “Jika semua pihak patuh, kondisi jalan terjaga, biaya perbaikan berkurang, keselamatan pengguna jalan meningkat, dan aktivitas ekonomi tetap lancar,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Kalteng, Dedi Setiadi, mengatakan bahwa hasil penertiban akan terus dievaluasi guna meningkatkan efektivitas operasi di lapangan.

“Penertiban ini tidak berhenti sampai di sini. Kami evaluasi secara berkala, memperkuat sinergi, dan terus mengingatkan para pengusaha angkutan untuk mematuhi aturan demi menjaga infrastruktur yang dibangun dengan anggaran besar,” ujarnya.

Dedi juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan pelanggaran ODOL di wilayah Kalteng. “Kami mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha transportasi, untuk bersama-sama menjaga Bumi Tambun Bungai dari kerusakan yang diakibatkan muatan berlebih,” pungkasnya.

(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *