Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) kembali menggelar kegiatan Patroli Pengawasan Media Luar Ruang dan Barang Milik Daerah (BMD) di sejumlah titik strategis Kota Palangka Raya. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (30/6/2025) kemarin, menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021.
Patroli ini bertujuan menertibkan pemasangan media luar ruang yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus memastikan berbagai aset pemerintah provinsi tetap terjaga dan tidak dipergunakan secara ilegal. Tim patroli menyusuri sejumlah ruas jalan protokol dengan rute panjang mulai dari Jl. Yos Sudarso (Kantor Satpol PP Prov. Kalteng) – Bundaran Besar – Jl. Imam Bonjol – Jl. Patih Rumbih – Jl. R.A Kartini – Jl. W. Sudirohusodo (Gedung Tambun Bungai) – Jl. K.S Tubun – Jl. Diponegoro – Jl. P.M Noor – Jl. Meranti – Jl. Damang Batu – Jl. Ramin – Jl. Kruing – Jl. Seth Adji – Jl. Adonis Samad – Bandara Lama – Perumahan Bandara – Jl. Bakung Merang – Jl. RTA Milono – Bundaran Burung – Jl. W.A Samad – Jl. M.H Thamrin – hingga kembali ke kantor Satpol PP.
Dari hasil pemantauan lapangan, petugas menemukan banyak media luar ruang yang dipasang tanpa izin dan melanggar aturan. Sebanyak 28 spanduk dan reklame ilegal berhasil ditertibkan dari berbagai wilayah. Rinciannya antara lain:
Jl. R.A Kartini: 13 buah
Jl. P.M Noor: 5 buah
Jl. Meranti: 4 buah
Jl. Diponegoro: 3 buah
Jl. Adonis Samad: 1 buah
Jl. RTA Milono: 11 buah
Jl. W.A Samad: 1 buah
Pemasangan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 27 huruf c Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2021, yang secara tegas melarang pemasangan benda atau media apa pun pada pepohonan, taman, jalur hijau, fasilitas publik, maupun tempat umum lainnya.
Pengawasan Aset Pemerintah: Temuan Barang Milik Tuna Wisma
Selain penertiban media luar ruang, patroli juga menyasar pengawasan aset daerah. Di sekitar Gedung Pertemuan Umum Tambun Bungai, petugas menemukan adanya barang-barang pribadi seorang tuna wisma yang memanfaatkan pos jaga milik pemerintah tanpa izin. Meski telah menunggu beberapa waktu, yang bersangkutan tidak kembali ke lokasi.
Temuan ini berkaitan dengan Pasal 22 dan Pasal 27a Perda Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur larangan penggunaan Barang Milik Daerah tanpa izin serta larangan menggelandang atau bermukim di area publik. Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses penegakan aturan.
Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I. Sangkai, melalui Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dedi Setiadi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan wajah kota yang lebih tertata.
“Kami berupaya menumbuhkan kesadaran bersama bahwa fasilitas umum, jalur hijau, dan aset pemerintah harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Penataan media luar ruang yang tertib akan memberikan dampak positif pada keindahan kota serta mencegah potensi kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Penegakan sekaligus Komandan Regu Patroli, Nellyana, menegaskan bahwa patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala. “Kami berharap masyarakat, pengusaha, dan seluruh pihak terkait dapat menaati peraturan daerah. Penertiban ini bukan sekadar tindakan penegakan, tetapi juga langkah edukasi agar Palangka Raya tetap menjadi kota yang tertib, bersih, dan nyaman,” katanya.
Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah memastikan kegiatan pengawasan media luar ruang dan aset pemerintah akan terus digiatkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ruang publik, memperindah tata kota, serta melindungi barang milik pemerintah dari penyalahgunaan.
(tr)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah