Palangka Raya – Sebagai upaya memperkuat integritas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Kalimantan Tengah menerima penyerahan barang gratifikasi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (30/6/2025) kemarin.
Acara serah terima ini dihadiri oleh Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono, selaku Ketua Tim UPG beserta jajarannya. Dari pihak BPSDM hadir Widyaiswara Ahli Madya Stepanus dan Norliani selaku Pelapor Gratifikasi, didampingi Sekretaris BPSDM Prov. Kalteng Rohaidah. Kehadiran mereka sebagai pelapor menunjukkan komitmen nyata instansi tersebut dalam mendukung penerapan pengendalian gratifikasi secara transparan.
Dalam sambutannya, Eko Sulistiono menyampaikan apresiasi kepada BPSDM Prov. Kalteng atas langkah proaktif dalam melaporkan serta menyerahkan barang gratifikasi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, yang mewajibkan setiap pejabat atau pegawai negeri untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Langkah ini merupakan contoh baik yang patut ditiru oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pelaporan gratifikasi bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tetapi juga wujud komitmen moral dalam menjaga standar etika birokrasi,” ujar Eko.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan harapannya agar praktik seperti ini dapat direplikasi oleh SKPD lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya, integritas harus menjadi budaya kerja yang melekat, bukan sekadar kewajiban formal. “Seluruh bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus diserahkan dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan barang gratifikasi ini merupakan bukti konkret komitmen BPSDM dalam menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” tambahnya.
Dari pihak BPSDM, Stepanus menyampaikan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang aparatur sipil negara. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui sikap profesional dan bebas dari intervensi pemberian dalam bentuk apa pun.
“Dalam setiap langkah dan keputusan, integritas harus menjadi pijakan utama. Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih dan profesional. Dengan melaporkan setiap pemberian dalam konteks kedinasan, kami ingin menunjukkan bahwa birokrasi yang kami jalankan tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan kepercayaan masyarakat,” jelas Stepanus.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu Khusus, Catur Anggoro Aji, menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat sistem pengendalian gratifikasi melalui berbagai program, seperti sosialisasi, pembinaan, dan monitoring secara berkala. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat serta bebas dari praktik koruptif.
“Penyerahan ini sekaligus menjadi pesan kuat kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tatakelola pemerintahan. Ini merupakan tameng penting dalam upaya pencegahan korupsi di seluruh lini pelayanan publik,” tegas Catur.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan konsistensi dalam membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(tr)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah