Palangka Raya – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat budaya antigratifikasi dan menjaga integritas aparatur sipil negara. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaporan serta penyerahan barang gratifikasi oleh dua widyaiswara, yaitu Stepanus dan Norliani, kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Inspektorat Provinsi Kalteng, Jl. Yos Sudarso No. 6, Palangka Raya, pada Selasa (1/7/2025).
Barang-barang yang dilaporkan antara lain berupa kain batik, kaos, bunga, dan makanan, dengan estimasi nilai keseluruhan sekitar Rp2.000.000. Barang tersebut diterima dari peserta pelatihan maupun panitia kegiatan seperti seminar dan diklat, yang sebagian besar berasal dari wilayah Kota Palangka Raya. Menurut para pelapor, pemberian tersebut tidak memiliki hubungan pribadi dan diduga hanya sebagai ungkapan terima kasih atas peran mereka sebagai pengajar dalam kegiatan-kegiatan tersebut.
“Sebagai ASN, kami memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga integritas. Dengan melaporkan dan menyerahkan barang ini, kami ingin menunjukkan bahwa kami berkomitmen menjalankan amanah secara jujur dan tanpa kepentingan pribadi,” ujar Stepanus, didampingi Norliani, usai proses penyerahan barang gratifikasi.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono. Dalam kesempatan itu, Eko menyampaikan apresiasi yang tinggi atas langkah transparan yang dilakukan BPSDM. Ia menyebut tindakan tersebut sejalan dengan upaya peningkatan kualitas reformasi birokrasi, khususnya dalam penguatan mentalitas antikorupsi dan nilai-nilai Filosofi Huma Betang.
“Integritas bukan hanya slogan. Ketika tindakan nyata seperti ini dilakukan, berarti budaya kerja bersih mulai tumbuh dan dipraktikkan. BPSDM telah memberi contoh yang patut ditiru oleh seluruh perangkat daerah lainnya,” tegas Eko.
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah, Nunu Andriani, menuturkan bahwa institusinya sejak lama menjadikan isu integritas sebagai salah satu prioritas utama dalam pengembangan sumber daya aparatur. Ia menjelaskan bahwa BPSDM secara konsisten memberikan edukasi mengenai bahaya gratifikasi kepada peserta pelatihan, menyosialisasikan pesan-pesan integritas melalui berbagai media, serta menyediakan Lemari Gratifikasi sebagai sarana awal pelaporan sebelum barang disampaikan secara resmi kepada Inspektorat.
“Kami terus menguatkan budaya integritas di internal lembaga. Apa yang dilakukan kedua widyaiswara ini adalah bukti bahwa nilai-nilai tersebut benar-benar telah diinternalisasikan dan dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab profesi,” ujar Nunu.
Dengan adanya pelaporan dan penyerahan barang gratifikasi ini, diharapkan praktik-praktik yang berpotensi mengarah pada konflik kepentingan dapat dicegah sejak dini. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendorong seluruh ASN di Kalimantan Tengah agar semakin sadar dan konsisten dalam menjaga integritas serta memberikan pelayanan publik yang bersih dan profesional.
(tr)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah