Palangka Raya – Upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah terus diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui Inspektorat Daerah, Pemprov Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, dan berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Prov. Kalteng pada Kamis (19/6/2025).
Rakor tersebut menghadirkan peserta dari berbagai unsur, mulai dari Tim EPPD Provinsi Kalteng 2025, para Inspektur Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, hingga Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah di seluruh kabupaten/kota. Selain itu, pertemuan juga disaksikan secara daring melalui Zoom Meeting oleh jajaran Kepala Dinas, Badan, dan Satuan perangkat daerah kabupaten/kota yang terkait dengan pelaksanaan EPPD.
Dalam laporan pembukaannya, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono, menegaskan bahwa Rakor Evaluasi EPPD merupakan bagian penting dari tugas Inspektorat Daerah sebagai perangkat pengawasan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Ia menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan evaluasi telah diamanatkan melalui Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun sebagai dasar penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih jauh, Eko memaparkan hasil EPPD nasional untuk seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah berdasarkan rilis terakhir tahun 2023. Menurutnya, meskipun terdapat daerah yang mengalami peningkatan, masih terdapat beberapa kabupaten dengan status kinerja rendah sehingga perlu mendapat perhatian khusus.
“Beberapa daerah masih perlu meningkatkan capaian kinerjanya. Hal ini menjadi evaluasi bagi pemerintah kabupaten/kota, sekaligus menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Kalteng dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagai GWPP,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng, Herson B. Aden, yang membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menekankan pentingnya pelaksanaan EPPD Tahun 2025 dalam memastikan seluruh kabupaten/kota menjalankan kebijakan dan program sesuai prinsip good governance. Ia menyatakan bahwa evaluasi ini sejalan dengan misi kelima Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2025–2029, yaitu memberdayakan kearifan lokal dalam kebijakan pembangunan untuk mendukung visi Indonesia Maju 2045.
Dalam kesempatan tersebut, Herson turut memaparkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional tahun 2023. Tercatat, Kabupaten Barito Selatan dan Kota Palangka Raya meraih status kinerja tinggi. Sementara sembilan kabupaten lainnya berada pada kategori kinerja sedang. Namun, masih terdapat tiga kabupaten yang memperoleh penilaian kinerja rendah, yakni Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya. “Capaian ini perlu menjadi perhatian kita bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun 2025,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Herson mengimbau kepala daerah kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang nantinya diberikan oleh Tim Daerah EPPD Provinsi Kalteng melalui Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Tahun 2025. Ia juga mendorong Tim Penyusun dan Tim Pereviu LPPD kabupaten/kota untuk mempererat koordinasi dengan Tim EPPD Provinsi.
“Kerja sama yang solid antara seluruh tim diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi teknis yang dapat mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kalteng,” pungkasnya.
(tr)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah