Beritakalteng.com, BUNTOK – Langkah PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) melaporkan media Info X yang memberitakan terkait keluhan masyarakat soal dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang, menuai kecaman dari masyarakat dan tokoh adat setempat menilai upaya tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan pembungkaman suara rakyat, Jumat (20/6/2025).
Media yang dilaporkan diketahui memberitakan keluhan warga yang sudah berlangsung sejak 2021. Dalam pemberitaan itu, warga mengungkapkan bahwa air sungai tidak lagi bisa diminum, bahkan menyebabkan gatal-gatal saat digunakan untuk mandi. Kondisi ini diduga kuat terjadi setelah aktivitas pertambangan PT. MUTU berlangsung di wilayah tersebut.
“Kami heran, mengapa yang dilaporkan justru media yang menyuarakan keresahan kami? Apakah menyampaikan fakta sekarang dianggap kejahatan?” ujar Ali Hakim, koordinator aksi protes warga.
Dalam klarifikasi yang dimuat di beberapa nedia lokal pada Kamis (19/6/2025), PT MUTU menyebut bahwa tuduhan pencemaran lingkungan “tidak sesuai dengan fakta di lapangan” dan menuding pihak Info X yang menyebarkannya sebagai penyebar hoaks. Bahkan, perusahaan secara resmi melaporkan media tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, warga dan tokoh adat setempat membantah klaim PT. MUTU. Mereka menyatakan bahwa semua laporan yang disampaikan media berdasarkan keterangan langsung dari masyarakat dan kondisi riil di lapangan.
“Kami sendiri yang merasakan dampaknya. Air sungai tak lagi layak konsumsi, kulit kami gatal setelah mandi di air sungai sekarang. Ini bukan cerita karangan. Ini kenyataan,” tegas masyarakat Muara Singan dilapangan.
Sejak 2021, keluhan warga terhadap pencemaran sungai telah beberapa kali disampaikan ke pemerintah daerah dan dinas lingkungan hidup. Namun hingga kini, warga mengaku belum pernah melihat adanya tindakan konkret dari pihak perusahaan ataupun hasil uji laboratorium yang terbuka kepada publik.
“Mereka kami duga melakukan Uji laboratorium sepihak, kami secara nyata merasakan dampaknya, tapi DLH kabupaten Barito Selatan bersetatemen tanah disini lebih baik daripada ditahun 2006, dan hasil uji laboratorium selalu bagus seolah berpihak ke perusahaan” Ucap Masyarakat secara kompak.
Para Tokoh Adat setempat juga turut menyayangkan tindakan PT. MUTU yang melaporkan media yang selalu menyuarakan suara masyarakat ke polisi. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengalihan isu dari substansi persoalan lingkungan ke ranah kriminalisasi.
“Yang seharusnya dijawab oleh PT MUTU adalah: apakah sungai tercemar? Bukan siapa yang memberitakannya,” para tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat mendesak pemerintah untuk melakukan audit lingkungan dan membuka kembali Amdal perusahaan secara independen dan membuka hasilnya ke publik. Mereka juga meminta jaminan bahwa pers tidak dikriminalisasi karena menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan informasi dari lapangan.
Sebelumnya dalam pemberitaan oleh sejumlah media, SM GovRel PT MUTU, di Buntok, Rakhman Syah, menuding bahwa informasi yang disebarkan di dalam akun media sosial Info X adalah informasi palsu alias hoaks.
Sebab berdasarkan hasil laboratorium yang dilakukan menunjukkan air Sungai Singan masih dalam batas layak dan tidak ditemukan penurunan kualitas tanah akibat kegiatan operasional perusahaan.
Pada pertemuan terakhir 12 Desember 2023, perusahaan mengusulkan program CSR pengembangan ekonomi warga sesuai dengan Kepmen 1824/2018.
Namun, warga menolak karena menuntut kompensasi dalam bentuk uang tunai. Hingga 17 Juni 2025, warga diketahui melakukan penghentian operasional perusahaan sebagai bentuk protes.
Mengenai video kedua yang viral pada 18 Juni 2025, perusahaan menjelaskan bahwa insiden tersebut merupakan kebocoran di kolam pengendapan terakhir (settling pond) yang sempat merembes ke area genangan dan kembali masuk ke area tambang.
PT MUTU menegaskan aliran tersebut tidak masuk langsung ke sungai besar serta tidak berada di wilayah Desa Muara Singan.
“Perlu kami sampaikan bahwa antara dua video tersebut tidak saling berkaitan secara langsung, dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat seperti yang diklaim narasi unggahan media sosial,” kata Rakhman.
PT MUTU menekankan komitmennya terhadap praktik penambangan yang baik (good mining practice), dibuktikan melalui penghargaan GMP Award dari Kementerian ESDM dan PROPER Biru dari Kementerian LHK tahun 2024.
Perusahaan menegaskan bahwa tindakan penyebaran informasi tidak benar dan narasi yang menyesatkan merupakan bentuk pencemaran nama baik.
“Perusahaan telah mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan secara resmi melaporkan ke Polres Barito Selatan untuk dapat diproses secara hukum dengan delik aduan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), menyebarkan berita palsu/hoax (Pasal 45A UU 1/2024 (UU ITE), serta bagi pihak yang telah melakukan perekaman video tanpa izin serta memberikan narasi yang menyesatkan dapat kami tuntut sesuai dengan Pasal 163 UU No. 32 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara ,” tegasnya.
Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, SIK, membenarkan adanya pelaporan terhadap akun media sosial Info X yang dilayangkan oleh PT. MUTU.
“Siang pak, betul pak,” jawab Kapolres melalui pesan singkat, Jumat (20/6/2025).
Dibeberkan Jecson, ada tiga hal yang menjadi poin pelaporan oleh PT. MUTU, yakni perbuatan tidak menyenangkan, berita palsu dan tidak berizin memasuki wilayah tambang.
“Pengaduan baru kita terima hari ini dan kita proses dulu,” pungkasnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterapkan terhadap institusi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun badan usaha.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, harus dimaknai secara sempit untuk menghindari penyalahgunaan.
Pasal ini berbunyi ‘Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik’.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyampaikan bahwa pasal tersebut seharusnya hanya berlaku bagi pencemaran terhadap individu atau orang perseorangan, dan tidak berlaku jika korbannya adalah lembaga, institusi, atau kelompok.
“Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’,” jelas Arief dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (29/4).
Menurut Mahkamah, kritik yang ditujukan kepada lembaga atau instansi adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menafsirkan frasa “orang lain”, MK menegaskan bahwa yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah individu, bukan badan hukum, institusi, kelompok, profesi, atau jabatan.(sebastian)