Foto : Seorang oknum legal hukum PT. MUTU mencoba menghentikan wartawan yang melaksanakan peliputan aksi massa, Rabu (19/6/2025).

Terkait Sikap Legal Hukum Terhadap Wartawan, Dept Head External PT. MUTU Enggan Berkomentar

Beritakalteng.com, BUNTOK – Terkait sikap oknum legal hukum yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan aksi massa, Dept Head External PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU), Husein enggan memberikan komentar.

“Ke depan komunikasi,” jawab Husein singkat saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (19/6/2025).

Sebelumnya, seorang oknum legal hukum PT. MUTU, Herman, melakukan pelarangan terhadap para wartawan untuk mengambil visual baik foto maupun video, pada saat puluhan massa dari empat desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) melakukan aksi damai di jalan hauling perusahaan tambang batu bara tersebut, Rabu (18/6/2025).

Peristiwa tidak mengenakan tersebut terjadi pada saat aksi damai massa yang digelar oleh puluhan warga desa Muara Singan, Bipak Kali, Patas I dan Luwir guna menuntut pertanggung jawaban pihak perusahaan pertambangan batu bara itu atas sejumlah masalah, yakni dugaan penyerobotan lahan warga dan pencemaran lingkungan hidup akibat limbah dari tambang PT. MUTU.

Tampak di dalam video yang beredar Herman seorang tim legal hukum perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Selatan dan Barito Timur tersebut, mencoba melarang wartawan yang tengah melakukan peliputan aksi massa.

Dengan nada sedikit meninggi, Herman meminta agar sejumlah wartawan Barsel yang hadir di lokasi aksi untuk tidak mengambil visual aksi baik itu berupa foto maupun video.

Sempat terjadi perdebatan antara Herman dengan awak media tersebut, karena menurut dia wartawan tidak perlu mengambil visual maupun data apapun pada aksi itu, sebab ini sebutnya hanyalah persoalan yang semestinya diselesaikan dengan mediasi.

“Jadi gini, aku orang hukum juga, saya ini pengacara juga, abang jangan gini juga, jadi udahlah,” tukasnya.

“Saya juga dilindungi Undang Undang, abang nggak usah cerita Undang Undang deh. Jadi gini, kita di sini kan untuk mencari solusi, untuk mencari masalah,” tambah dia lagi.

“Jadi maksud abang gini apa, untuk cari apa aku tanya? Jangan gitulah jadi nggak enak kita,” ucapnya sembari menunjuk ke arah kamera wartawan.

Sementara itu di lain pihak, awak media menegaskan bahwa dia berhak untuk melakukan peliputan karena dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami ada Undang Undangnya bang, wartawan dilindungi UU Pers, kami netral, kami meliput biar semua tahu bang, jadi masyarakat biar semua tahu bang,” tutur salah seorang wartawan.

Salah satu awak media yang hadir di lokasi tersebut, Sawalun membenarkan kejadian tersebut, dan sangat menyayangkan sikap dari salah satu oknum tim legal PT. MUTU itu.

“Benar itu kejadiannya pas lagi kita sedang meliput aksi, sangat disayangkan masih ada oknum yang tidak memahami tugas dan fungsi, serta keberadaan pers itu seperti apa,” imbuhnya.

“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti ini terjadi, pasalnya wartawan hadir di sebuah aksi adalah untuk menjalankan tugas, agar sebuah peristiwa itu bisa disebarluaskan kepada masyarakat, dengan porsi keberimbangan dua belah sisi, sehingga yang disajikan adalah sebuah kebenaran fakta lapangan,” jelasnya menambahkan.

Apalagi jelas Sawalun, awak media dalam menjalankan tugas selalu berdasarkan perlindungan UU, yang mana kehadiran pers di tengah sebuah peristiwa itu tidak boleh diintervensi maupun dicekal oleh pihak manapun, karena merupakan bagian dari tonggak demokrasi itu sendiri.

“Selama kita melaksanakan tugas sesuai kode etik jurnalistik yang menjadi acuan etika pers, maka tidak ada yang perlu ditakuti dengan kehadiran wartawan di tengah sebuah peristiwa. UU sudah jelas mengatur hal tersebut,” tegas dia.(sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *