Palangka Raya — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya rehabilitasi lingkungan, khususnya dalam pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS), saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. RDP digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng pada Rabu (4/6/2025).
Dalam forum tersebut, DLH Kalteng diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kristianto, yang hadir mewakili Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta. Pertemuan ini secara khusus membahas percepatan reboisasi dan rehabilitasi DAS yang menjadi kewajiban perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kristianto menjelaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi DAS tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab nyata atas pemanfaatan kawasan hutan. Menurutnya, kegiatan industri harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan fungsi ekologis yang terdampak.
“Rehabilitasi DAS adalah bagian penting dari pemulihan lingkungan. DLH Kalteng terus mengingatkan perusahaan pemegang IPPKH untuk melaksanakan kewajiban ini dengan tepat sasaran dan tepat waktu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat perusahaan yang belum maksimal menjalankan kewajibannya, baik dalam kegiatan reboisasi maupun dalam penyampaian laporan teknis. Untuk meningkatkan efektivitas, DLH Kalteng telah melakukan pemetaan wilayah prioritas yang membutuhkan percepatan rehabilitasi, sekaligus membuka ruang kerja sama dengan para pelaku usaha agar proses pemulihan lebih terarah.
Lebih jauh, Kristianto menekankan pentingnya mengintegrasikan program rehabilitasi DAS dengan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memperkuat dampak program karena menyentuh kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem.
“Kami mendorong agar rehabilitasi DAS tidak berjalan terpisah-pisah. Ketika dikaitkan dengan program CSR, manfaatnya menjadi lebih luas, termasuk untuk masyarakat di sekitar kawasan,” tegasnya.
DLH juga menyatakan siap memperkuat koordinasi lintas sektor, baik dengan lembaga pemerintah, DPRD, maupun pihak perusahaan, guna memastikan setiap hektare kawasan yang rusak dapat direhabilitasi secara efektif. Ia menekankan bahwa kepatuhan perusahaan perlu disertai kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan yang sama, Komisi II DPRD Kalteng menyoroti perlunya transparansi pelaksanaan rehabilitasi oleh perusahaan dan menegaskan pentingnya pemberlakuan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan. Forum RDP tersebut menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan langkah pengawasan serta memperkuat kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya hutan di Kalimantan Tengah.
(tr)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah